BATAM | MNI- Hingga batas waktu yang ditentukan, Jumat, 6 November 2026, Pukul 13.00 WIB, PT Jeni Prima Putra belum memberikan jawaban atas konfirmasi dan hak jawab yang disampaikan media ini terkait dugaan kartel drainase, monopoli ukuran besar, dan penguasaan surat dukungan di Batam.
Konfirmasi tersebut telah disampaikan redaksi terkait rangkaian investigasi di beberapa lokasi proyek drainase, salah satunya di Melcem, Batu Ampar, Kota Batam.
Media news indonesia telah meminta konfirmasi resmi dan hak jawab dari PT Jeni Prima Putra atas 4 poin:
1. Terkait Skema Pemain Bayangan*
Apakah benar PT Jeni Prima Putra tidak ikut tender secara langsung, namun aktivitas di lapangan dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki kedekatan dengan PT Jeni Prima Putra, salah satunya PT Medani Tractorindo Perkasa?
2. Terkait Dugaan Pengarahan Seluruh Paket Drainase Pemko & BP Batam
Apakah benar seluruh paket pekerjaan drainase milik Pemko Batam dan BP Batam diduga diarahkan untuk dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang patuh dan memiliki kedekatan dengan PT Jeni Prima Putra selaku supplier Material Saluran Pracetak / Prikes?
3. Terkait Dugaan Kartel Surat Dukungan
Apakah benar setiap perusahaan konstruksi yang ingin mengikuti tender drainase di Pemko Batam dan BP Batam, wajib meminta dan mendapatkan Surat Dukungan terlebih dahulu dari PT Jeni Prima Putra? Apakah benar PT Jeni Prima Putra yang menentukan perusahaan mana yang layak dikeluarkan dukungan dan mana yang tidak?
4. Terkait Monopoli Produksi Ukuran Besar
Apakah benar hanya PT Jeni Prima Putra satu-satunya perusahaan di Batam yang mampu dan memiliki cetakan untuk memproduksi saluran drainase ukuran besar? Apakah benar hal tersebut dimanfaatkan untuk mengunci spesifikasi teknis tender agar hanya produk PT Jeni Prima Putra yang dapat digunakan?
Redaksi menegaskan, keempat poin di atas adalah dugaan dan pertanyaan konfirmasi, bukan vonis redaksi. Redaksi menyampaikan pertanyaan tersebut untuk kepentingan klarifikasi dan pemberitaan yang berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima jawaban dari PT Jeni Prima Putra.
Redaksi memberi ruang hak jawab yang sama kepada PT Jeni Prima Putra, Pemko Batam, dan BP Batam. Apabila ada klarifikasi resmi, redaksi siap memuatnya secara utuh, berimbang, dan proporsional pada pemberitaan berikutnya.(Tim)





