BATAM | MNI ■ Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan proyek peningkatan jalan Simpang Perum Dotamana – SMAN 3 Kota Batam yang sebelumnya dikeluhkan warga.
Klarifikasi disampaikan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Arrozi, pada Senin (2/11/2026) melalui pesan WhatsApp kepada media news Indonesia.
Arrozi membenarkan bahwa proyek tersebut memiliki masa kontrak awal mulai 17 April 2026 hingga 12 November 2026. Namun dalam perjalanannya, terdapat Addendum perpanjangan waktu selama 30 hari kalender, sehingga masa kontrak menjadi hingga 12 Desember 2026.
“Bahwa benar untuk masa kontrak 17 April 2026 – 12 November 2026 dan terdapat Addendeum tambahan waktu 30 hari kalender menjadi 12 Desember 2026,” ujar Arrozi dalam keterangannya.
Progress Baru 55% Terkait progres fisik di lapangan, Arrozi mengungkapkan bahwa progress riil hingga 1 November 2026 berada di angka 55%.
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan tersebut dikarenakan adanya penambahan dan perubahan pekerjaan di lapangan yang tidak terhindarkan.
“Dinas sudah menjalankan administrasi terkait keterlambatan dengan memberikan Surat Peringatan SP1 kepada pihak penyedia,” tegas Arrozi.
Pemberian SP1 tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk ketegasan dinas dalam mengawal agar penyedia tetap bekerja sesuai dengan aturan dan target waktu yang telah di-addendum.

Soal Galian Terbuka, Plastik Hitam dan Debu Menanggapi sorotan warga terkait adanya galian terbuka yang dibiarkan dan sampah di lokasi proyek, Arrozi memberikan penjelasan teknis.
Ia menyebut galian terbuka tersebut merupakan galian badan jalan yang memang sedang dalam tahap persiapan. Sementara plastik hitam yang terlihat di lokasi berfungsi sebagai alas coran beton dari tanah agar mutu beton tetap terjaga.
“Untuk masalah sampah dan K3 akan dibersihkan kembali sebelum dilanjutkan pengecoran badan jalan,” jelasnya.
Sementara untuk keluhan warga terkait debu yang mengganggu, Arrozi memastikan pihaknya telah melakukan upaya penyiraman.
“Untuk masalah debu sudah dilakukan penyiraman pada bagian badan jalan yang diperlukan,” tutupnya.
Dengan adanya addendum waktu hingga 12 Desember 2026, Dinas Bina Marga Batam berharap penyedia dapat mengejar keterlambatan dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan kualitas yang sesuai spesifikasi.(Han)





