spot_img
30 C
Padang
Sabtu, 18 April, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Hendrawarman Kuasa Hukum Terdakwa Suparman Minta Majelis Hakim Hadirkan Wakil Walikota Batam Pada Sidang Berikut

BATAM | MNI ■ Sidang ke dua terdakwa Suparman dan Oris di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/10/2025), sontak menjadi perbincangan warga batam setelah nama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, disebut dalam persidangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Watimmena, S.H. itu beragenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hendrawarman kuasa hukum kepada media menyampaikan bahwa pihaknya menemukan banyak perbedaan mendasar antara surat dakwaan dan keterangan saksi ketika di persidangan.
Dari keterangan saksi pelapor hingga saksi lainnya, kami melihat dan mendengar banyak terdapat kejanggalan. Narasi dalam surat dakwaan berbeda dengan fakta yang diungkap dalam persidangan,” tegas Hendrawarman.
Menurutnya, seluruh keterangan saksi yang disampaikan dibantah langsung oleh terdakwa Suparman dan Oris “Banyak yang tidak benar, banyak yang tidak sesuai”, katanya
Yang membuat suasana sidang semakin seru adanya nama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dalam surat dakwaan. Dalam surat dakwaan Lia Claudia memanggil saksi bernama Dohar untuk mengonfirmasi surat yang disebut-sebut palsu.
Namun, dalam fakta persidangan, saksi Dohar justru membantah hal itu. “Saksi Dohar menyatakan dengan jelas bahwa tidak pernah dipanggil oleh Li Claudia Chandra untuk membahas surat tersebut,” ungkap Hendrawarman.
Atas perbedaan fakta itu, pihak kuasa hukum meminta Majelis Hakim agar menghadirkan langsung Li Claudia Chandra pada sidang selanjutnya. guna memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
“Nama  sudah dicantumkan dalam dakwaan. Kami ingin kebenaran diuji di ruang sidang. Karena itu, kami minta Wakil Wali Kota dihadirkan langsung agar semuanya jelas,” tegas Hendrawarman.
Selain soal nama pejabat, kuasa hukum juga menyoroti legalitas lembaga saksi pelapor, yakni sebuah LSM yang disebut dirugikan dalam kasus ini. Dari keterangan saksi, terungkap bahwa LSM tersebut sudah vakum sejak 2018, dan bahkan ketua umumnya telah meninggal dunia pada April 2025
“Kalau lembaganya sudah tidak aktif, dasar hukum pelaporannya jadi lemah. Kami pertanyakan legal standing dan kerugian apa yang sebenarnya diklaim,” ujar Hendrawarman.
Kuasa hukum juga mempersoalkan keaslian surat yang dijadikan dasar laporan polisi. Berdasarkan keterangan saksi Dohar, surat asli dibawa pada 2 Juni, namun laporan ke Polresta Barelang baru dibuat pada 20 Juni 2025.
“Selisih waktu itu terlalu jauh. Kami meragukan apakah surat yang dilaporkan masih sama. Lebih parah lagi, saksi tidak bisa menjelaskan dengan rinci ke mana surat itu dibawa dan untuk apa,” jelasnya.
Menurutnya, pengambilan surat tanpa izin dan tanpa berita acara resmi merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum. “Surat itu diambil begitu saja, tanpa dasar. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait validitas barang bukti,” tegasnya.
Terakhir, Hendrawarman mengatakan akan memohon kepada majelis hakim pada sidang berikutnya meminta agar Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra  dihadirkan di persidangan.
“Kami ingin semua fakta diuji secara terbuka di depan majelis hakim. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kebenaran harus ditegakkan, dan kami percaya majelis akan objektif,” pungkasnya.(Tim)
⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru