spot_img
30 C
Padang
Sabtu, 18 April, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Ruko Berpindah Nama, Penjual Tidak Terima Dana, Pembeli Status DPO

BATAM | MNI ■ Dugaan praktik penipuan dan rekayasa jual beli satu unit ruko blok D 2 nomor 8 kecamatan batu aji, sudah masuk tahap keterangan saksi penggugat. Sidang mendengar keterangan dari para saksi dilaksanakan di PN Batam pada Kamis 9/4.

Tim kuasa hukum penggugat, Anrizal. SH., C. NSP., CF. NLP., C. CL didampingi Jon Raperi. SH., C. CNSP., C. CL, menyampaikan, pengurusan balik nama sertifikat dari Syafrizal ke Musni Aldiansyah itu notarisnya Andreas timoti dan pengurusan sertifikat dari Musni aldiansyah ke Law paknang, notarisnya juga Andreas timoti, disitu patut diduga ada kerja sama antara Andreas timoti, law paknang dan musni aldiansyah.

Anrizal mengatakan, bukti kerja sama mereka telah dilaporkan ke Polsek Batam kota dan sudah ada tersangka P21. Dikarenakan Musni nya kabur maka diganti lah pengacara untuk menanyakan ke Polsek Batam kota dan terbitlah surat DPO lebih kurang begitu

Pernyataan saksi Hendra di persidangan, bahwa Musni aldiansyah itu sudah di anggap seperti anak sendiri oleh Syafrizal. Mendengar Syafrizal akan menjual ruko lalu datanglah Musni ini ke rumah Syafrizal mengatakan bahwa ada yang mau beli ruko awalnya begitu.

Datang yang ke dua kalinya Musni menyampaikan ke Syafrizal, kalau mau cepat sini biar saya pegang sertifikatnya. Dan proses selanjutnya yaitu penandatanganan jual beli di area top seratus lama kawasan pinuin, bukan dikantor notaris, seharusnya SOP nya itu di kantor notaris.

Tandatangan saja di salah satu ruko wilayah penguin, itupun atas desakan andreas timoti, kalau mau cepat tanda tangan aja. Padahal waktu itu Syafrizal ragu untuk tanda tangan, karena surat jual beli tersebut masih oret-oretan.

Anehnya lagi BPR Mustika mentransfer uang ke musni, tanpa ada dokumentasi dari bank tersebut dan dokumentasi dari kantor notaris juga tidak ada.

Tanyangan sebelumnya kasus dugaan praktik penipuan dan rekayasa jual beli satu unit ruko blok D 2 nomor 8 kecamatan batu aji, sudah dilaksanakan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim dan panitera PN Batam pada Jumat 13/3.

Kuasa hukum Syafrizal yaitu Anrizal SH didampingi Jon SH, dilokasi sidang setempat menyampaikan bahwa notaris Andreas timoty yang diduga melanggar kode etik atau prosedur jabatan akan kita laporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN/MPD) untuk pemeriksaan. Laporan ini bertujuan memeriksa penyimpangan jual beli dalam akta. Pelanggaran pidananya juga akan kita laporkan ke kepolisian.

 

Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku bernama Musni Aldiansyah yang terlibat dalam jual beli satu unit ruko ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang DPO.

Musni Aldiansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei tahun 2023 dan masuk dalam DPO pada 21 juli 2023. Namun sampai saat ini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui, informasi terakhir yang diterima oleh kuasa hukum H Syafrizal bahwa Musni berada diwilayah Bogor.(Han)

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru