BATAM | MNI ■ Sidang ke dua terdakwa Suparman di pengadilan negeri batam pada selasa 14 oktber 2025,penasehat hukum kembali menanyakan kepada hakim mengenai pengajuan penangguhan penahanan.
Penasehat hukum menyampaikan klienya untuk pengobatan telah enam kali mengajukan mulai dari proses di kepolisian. kejaksaan sampai pengadilan masuk yang ke dua kali.
Pada persidangkan sebelumnya pihak hakim majelis meminta tambahan surat referensi dari rumah sakit awal bros tempat terdakwa suparman melakukan pengobatan.
Yul keluarga terdakwa kepada awak media menyampaikan semua persyaratan yang diminta hakim sudah diserahkan pada jumat tanggal 10 oktober 2025,kita sangat berharap majelis hakim tersentuh hatinya dari segi kemanusian.
“Saudara kami ini memang sakit dibagian mata dan harus segera diambil tindakan karena darah yang menebar di retina matanya harus segera dibersihkan karena saat ini mata kirinya memudar sesuai dengan keterangan dokter”kata Yul kepada media di pengadilan batam pada selasa 14/10/25.
Pengajuan ini sudah berapa lama tertunda mulai dari kepolisian sampai kasus ini masuk ke pengadilan. Meakipun kasus ini adalah kasus atensi sesuai yang disampaikan oleh ketua majelis saat sidang, tetapi kami berharap posisi indepeden hakim dalam menegakan keadilan tetap terjaga walaupun ada tekanan dari atensi tersebut.
Seperti diketahui terdakwa Suparman cukup terkenal ke vokalannya di kota batam. Suparman juga tokoh minang dibatam dan juga mantan ketua Ikatan Minang Kepulauan Riau dan Ikatan Solok saiyo Sakato.(Tim)