MEDAN | MNI ■ Sosialisasi literasi hukum di Indonesia fokus pada pengenalan KUHP Nasional, pencegahan tindak pidana siber, dan pemberdayaan hukum. Berbagai instansi aktif mengadakan kegiatan tersebut di sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran hukum.
Belum lama ini Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia melalui Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan menggelar kegiatan Sosialisasi Literasi Hukum dalam Tata Kelola Pendidikan Tinggi Kedinasan: Mitigasi Risiko Maladministrasi dan Tindak Pidana Korupsi.
Hadir sebagai narasumber Razman Arif Nasution, Owner & Founder RAN LAW FIRM se-Indonesia. Razman didampingi juga oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Langkat, Nur Elly Heriani Rambe, serta tim Advokat RAN LAW FIRM.
Dalam paparannya, Razman menyampaikan bahwa terjadinya korupsi karena kebutuhan dan kepentingan. Sudah tidak terhitung oknum pejabat melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana berdasarkan jabatan atau kedudukan. Menurut Razman, salah satu faktor memicu terjadinya tindakan korupsi karena kepentingan.
“Korupsi adalah memperkaya diri sendiri kelompok atau orang lain, tindakan tersebut sudah pasti merugikan keuangan negara,” jelas Razman.
Razman menambahkan, berhatilah yang bersih, bersifatlah jujur, jangan berjiwa sakit dan perhatikan aturan yang berlaku supaya terhindar dari perbuatan koruptif.
Direktur Polbangtan Medan, Nurliana Harahap menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Nurliana menambahkan, semoga seluruh peserta yang mengikuti acara ini dapat memahami begitu bahayanya tindakan korupsi. (Tim)





