spot_img
26.6 C
Padang
Selasa, 3 November, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

■ Pemerintah Pusat Belum Salur Seluruhnya DBH Natuna TA 2023, Masih Kurang Bayar Rp 70 Miliar

NATUNA | MNI ■ Pusat hingga saat ini belum kucur Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2023 ke Pemerintah Kabupaten Natuna, dana mencapai puluhan milia tersebut belum seluruhnya masuk ke kas daerah. Demikian disampaikan ‎Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, kepada wartawan, Kamis (29/10/2026), di Kantor Bupati Natuna.

‎Suryanto, mengatakan penyaluran DBH tahun 2023 yang telah diterima pemerintah daerah sejauh ini nilainya baru berkisar Rp8 miliar.

‎”Yang disampaikan presiden katanya bantuan presiden, kalau menurut saya itu bukan bantuan, itu memang hak natuna, itu pun yang disalurkan cuma Rp 8 milyar,” ujarnya.

‎Suryanto menjelaskan, nilai kurang bayar DBH tahun 2023 yang belum disalurkan pemerintah pusat ke kas daerah masih mencapai sekitar Rp70 miliar.

‎”Itu sampai sekarang belum disalurkan, belum termasuk perhitungan kurang bayar 2025. Nanti saya sampaikan PMK nya biar lebih jelas,” ujarnya.

‎Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Natuna masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat, termasuk DBH sektor minyak dan gas bumi (migas), untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

‎Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah disebut semakin terbatas. Pemangkasan DBH hingga 50 persen, serta penyaluran dana yang tidak tepat waktu dinilai menambah tekanan terhadap keuangan daerah.

‎Padahal, sebagai wilayah perbatasan yang memiliki potensi sumber daya alam, mulai dari migas, perikanan hingga sektor kelautan, Natuna membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

‎Selain kurang bayar DBH tahun 2023, pemerintah daerah juga masih menunggu perhitungan kurang bayar untuk tahun 2025. Suryanto menyatakan akan menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait agar rincian perhitungan dan penyalurannya dapat dijelaskan lebih lanjut.

‎Belum disalurkannya seluruh DBH tersebut membuat pemerintah daerah perlu menyesuaikan pengelolaan anggaran dengan kondisi penerimaan yang tersedia, sembari menunggu kejelasan mengenai pembayaran hak daerah yang masih tertunda.(Tim)

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru