spot_img
26.6 C
Padang
Selasa, 3 November, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

■ Siapa Muliadi dan Apa Hubungan Dengan PT Cipta Mitra Graha, Anggota DPRD Batam Ruslan Mengaku Bantu Warga

BATAM | MNI ■ Pada kop surat bertuliskan PT Citra Mitra Garaha, alamat kantor komplek ruko cahaya garden blok C nomor 12 bengkong batam, pada bagian atas stempel bertuliskan PT Cahaya Mitra Graha, namun stempel bertuliskan PT Citra Mitra Graha, Direkturnya Muliadi.

Pihak PT Citra Mitra Graha mengaku salah dalam pengetikan Terkait salah ketik, pihak PT CMG kembali mengirim surat pemberitahuan kepada Warga Sei nayon RT 003 atau RW 012, Bengkong kota Batam.

Isi surat yang dikirim ulang pihak PT CMG ke warga RT 003 Sei Nayon “Surat kami terdahulu nomor 11 /PEM-CMG / BTM / 1 /2026 tanggal 28 September 2026 dapat kami sampaikan bahwa, terjadi kesalahan Administrasi dalam pengetikan nama perseroan terbatas yang semula PT Citra Mitra Graha dan direktur PT Cahaya Mitra Graha, dengan ini perlu kami sampaikan bahwa nama perseroan terbatas yang sebenarnya adalah PT Citra Mitra Graha sesuai dokumen yang kami miliki”.

Namun surat nomor 018 PEM-CMG/BTM/10/2026 yang dikirim ulang ke warga RT 003 Sei Nayon oleh pihak PT CMG, tidak ada bertuliskan direktur, yang tertera dibawah stempel Muliadi.

Warga bertanya-tanya, siapa Muliadi dan apa hubungannya dengan PT Citra Mitra Graha?

Sementara itu, anggota DPRD kota batam Ruslan, sebut tidak ada hubungan dengan PT CMG. Katanya murni membantu warga RT 003 Sei Nayon bengkong.

“Saya katakan dan sudah diurai panjang lebar. Kalau memang legalitas PT CMG tidak benar, kan nggak mungkin izin bisa keluar semuanya. Dalam hal siapa dan apa hubungan Muliadi dengan PT CMG itu bukan kapasitas saya untuk menjelaskan.

Saya bekerja bukan untuk perusahaan dan tidak ada hubungan dengan pihak perusahaan. Saya sebagai Perwakilan Rakyat dan tugas saya membantu rakyat.

Yang jelas kalau untuk legalitas PT CMG syaratnya sudah memenuhi semuanya. Dijelaskan Ruslan 27/10/26 ke media ini.

Tapi sayangnya, Ruslan tidak mau menjelaskan tujuan ucapannya bawa-bawa mabes, dan juga tidak menjelaskan tentang surat kuasa penghancuran dan isi surat tersebut.

Tayangan sebelumnya. Terkait Lahan di Kawasan Sei Nayon, Warga Pertanyakan Penerbitan SHGB Atas Nama PT Citra Mitra Graha.

Warga di kawasan Sei Nayon, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, terancam kehilangan tempat tinggal menyusul persoalan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas kawasan yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Persoalan tersebut kini menjadi sorotan setelah warga mengaku diminta membayar sejumlah uang dengan nominal Rp 1,3 juta per meter. Warga menyebut pembayaran tersebut berkaitan dengan proses legalitas tanah dan bangunan yang mereka tempati.

Bagi masyarakat yang sebagian besar bekerja sebagai buruh harian, nelayan, maupun pekerja serabutan, kewajiban pembayaran dengan nilai tersebut dinilai menjadi beban ekonomi yang sangat berat.

Salah satu persoalan utama yang dipertanyakan warga adalah penerbitan SHGB atas nama PT Citra Mitra Graha di atas lahan yang telah lama ditempati.

Pada kop surat bertuliskan PT Citra Mitra Garaha, alamat kantor komplek ruko cahaya garden blok C nomor 12 bengkong batam, pada bagian atas stempel bertuliskan PT Cahaya Mitra Graha, namun pada stempel bertuliskan PT Citra Mitra Graha, Direkturnya Muliadi.

Informasi resmi dari Ditjen AHU, PT Citra Mitra Graha, Direktur Henry Pramono alamat kantor komplek Citra indah blok A3 nomor 1-2 teluk tering nongsa kota batam provinsi kepri

Pertanyaannya ada berapa PT Citra Mitra Graha di batam provinsi kepri? Pada dasarnya, Pasal 16 ayat (1) huruf a UU PT melarang suatu PT untuk mengggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh PT lain.

Salah satu keanehan yang terlihat di dalam PL BP Batam No. 23030772 tertanggal 24.12.2003 itu, penerima PL adalah PT Citra Mitra Garaha, sedangkan PT di dalam SHGB adalah PT Citra Mitra Graha

Setelah dilakukan penelusuran digital pada Ditjen AHU oleh Tim Kuasa Hukum Warga Dari Kantor Hukum Erik Sepria, S.H.I., M.H, tidak pernah ditemukan PT Citra Mitra Garaha Dan yang ada PT Citra Mitra Graha.

PT Citra Mitra Garaha Dan PT Citra Mitra Graha adalah entitas hukum yang berbeda bukan sekedar bualan salah tulis atau typo.

Hal ini menjadi pertanyaan besar apakah PL no 23030772 tahun 2003 itu adalah benar atau bodong dikarenakan penerima PL adalah bukan subjek hukum yang sah.

Keanehan lainnya, PT Citra Mitra Garaha menerima PL tahun 2003 sedangkan PT Citra Mitra Graha baru didirikan tahun 2004 jadi pertanyaan besar adalah PL atas Nama perusahaan berbeda bisa menjadi dasar penerbitan SHGB.

Hingga berita ini disusun, pihak PT Citra Mitra Graha, belum memberikan keterangan. Sementara itu Bagian pengamanan aset dan kawasan, BP Batam, Padapotan Simangunsong belum memberikan keterangan.(Tim)

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru