BATAM | MNI ■ Berdasarkan informasi terbaru, terkait perkembangan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan anggaran pegawai kontrak satgas kebersihan.
Dugaan pelanggaran hak pekerja, yaitu iuran BPJS dan tunjangan hari raya pada dinas lingkungan hidup kota batam tahun anggaran 2025-2026.
Informasi diterima media news indonesia dari sumber layak dipercaya bahwa saat ini subdit III tidpikor Direskrimsus Polda Kepulauan riau sedang mengumpulkan bahan keterangan.
Mengenai besaran nilai kerugian belum diketahui, karena masih dalam proses penyelidikan, sumber menambahkan.
Sementara itu Kepala dinas lingkungan hidup kota batam, Dohar saat dihubungi melalui seluler mengaku tidak tau mengenai kasus tersebut.
Berita ini tayang, subdit III tidpikor Direskrimsus Polda kepri belum dikonfirmasi.(Han)





