BATAM,MNI- Tayangan sebelumnya, entah gagasan siapa, Kanstin jalan utama di Batam provinsi Kepri cat nya abu-abu, namun sampai berita ini tayang kembali, belum mendapat keterangan dari Boy Zasmita Direktur pengawasan infrastruktur BP Batam.
Sumber layak dipercaya ke news indonesia menyampaikan, abu-abunya cat Kanstin jalan utama, siapa lagi kalau bukan cece tuh yang gagas “mau dicatnya hitam semua batam juga boleh” ujarnya.
Suparman dimintai tanggapan, sebut aneh itu orang yang menggagas cat Kanstin warna abu-abu pada jalan utama. Padahal sesuai regulasi Ditjen Bina Marga Kanstin dijalan utama atau jalan raya wajib di cat selang seling.
Kanstin pembatas tepi jalan yang dibiarkan berwarna abu-abu sangat berbahaya bagi keselamatan lalu lintas.
Berdasarkan panduan Direktorat Jenderal Bina Marga dan aturan marka keselamatan jalan, kanstin yang terpasang di area publik wajib dicat secara selang-seling menggunakan warna kontras:Hitam dan Putih.
Kuning dan Hitam: Dipasang khusus pada area yang membutuhkan kewaspadaan tinggi, seperti tikungan tajam, persimpangan, area rawan kecelakaan, atau jalur keluar-masuk kendaraan.
Kanstin berwarna abu-abu polos hanya aman dan diperbolehkan untuk penggunaan di area yang laju kendaraannya sangat lambat, seperti taman rumah, area parkir, atau pekarangan. (hanpu)





