BATAM | MNI ■ Buntut dari pemadaman listrik massal yang melumpuhkan kota Batam, 12 Oktober 2026, Ir.Suparman.SH.,MH.,M.Si, ketua Peradi utama provinsi Kepulauan Riau, angkat bicara.
Suparman menyampaikan, warga Batam yang merasa dirugikan bisa menggugat PLN, karena konsumen dilindungi undang-undang,bukan dilindungi partai.
Mengacu ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta regulasi terkait lainnya, PLN Batam harus memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik cukup parah itu.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta regulasi terkait lainnya
Warga Batam jangan diam harus berani menggugat ,karena ada aturannya dan dilindungi undang-undang. Konsumen bisa gugat PLN kalau tidak memenuhi aturan-aturan.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum apabila ada warga melaporkan PLN Batam, masyarakat dan pengusaha harus berani melakukan gugatan massal, kerugian triliunan rupiah tak bisa hanya dengan permintaan maaf. Enak kali pihak PLN hanya menyampaikan kata maaf, konsumen telat aja satu hari membayar tagihan, surat pemberitahuan langsung datang” kata Suparman.
Menurut Suparman, pemadaman massal tanpa bencana alam adalah kegagalan fatal, dan pejabat yang bertanggung jawab harusnya mundur.(tim)





