BATAM | MNI ■ Proyek Peningkatan Jalan Simpang Perum Dotamana – SMAN 3 Kota Batam senilai Rp 14.649.990.855 terancam molor dari jadwal kontrak. Padahal sisa waktu pelaksanaan hanya belasan hari lagi.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam itu dikerjakan oleh PT. Medani Tractorindo Perkasa dengan Nomor Kontrak 63/000.3.3/SPJ/RJ/BM/IV/2026 tertanggal 17 April 2026. Waktu pelaksanaan 210 hari kalender, artinya harus selesai pada 13 November 2026.
Namun pantauan di lapangan pada Minggu (1/11/2026), kondisi proyek masih jauh dari selesai.
Di titik dekat jembatan, pekerjaan dinding penahan tanah (retaining wall) di tepi drainase masih dalam tahap pembesian dan pemasangan bekisting kayu. Sebagian dinding yang sudah dicor masih pendek dan belum ditimbun.
Di tengah badan jalan masih berupa tanah berdebu. Belum ada tanda-tanda pengaspalan. Besi anyaman untuk masih tergeletak di pinggir jalan.
Lebih memprihatinkan, di titik dekat KFC pasar botania satu, galian pelebaran bahu jalan dibiarkan terbuka hanya ditutup plastik hitam sudah robek dan dipenuhi sampah. Tidak ada pagar pengaman yang memadai, sehingga membahayakan pengendara terutama pada malam hari.
“Motor lewat debu semua, galiannya menganga, bahaya,” ujar salah seorang warga sekitar.
Dengan kondisi tersebut, progres fisik diperkirakan baru mencapai 45-50 persen.
Suparman dimintai pendapat menyampaikan, Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontraktor yang terlambat akan dikenai denda 1/1000 dari nilai kontrak per hari. Untuk proyek ini, denda per hari mencapai Rp 14,6 juta dengan maksimal denda 5 persen.
Apabila keterlambatan melebihi 50 hari, kontraktor terancam diputus kontrak dan di-blacklist tidak boleh mengikuti tender selama dua tahun,ungkapnya.
PPK proyek peningkatan jalan Simpang Perum Dotamana – SMAN 3 Kota Batam, Arrozi, pada Senin 2 November 2026 melalui WhatsApp kepada media ini menyampaikan. Bahwa benar untuk masa kontrak 17 April 2026 – 12 November 2026 dan terdapat Addendeum tambahan waktu 30 hari kalender menjadi 12 Desember 2026.
Progress rill di lapangan disampaikan Arrozi, sampai 1 November berada di angka 55%. Keterlambatan dikarenakan adanya penambahan dan perubahan pekerjaan.
Dinas sudah menjalankan administrasi terkait keterlambatan dengan memberikan Surat Peringatan SP1 kepada pihak penyedia,tegasnya.
Galian terbuka merupakan galian badan jalan. Plastik hitam berfungsi sebagai alas coran beton dari tanah. Untuk masalah sampah dan K3 akan dibersihkan kembali sebelum dilanjutkan pengecoran badan jalan.
Untuk masalah debu sudah dilakukan penyiraman pada bagian badan jalan yang diperlukan, tutupnya.(Han)





