spot_img
24.6 C
Padang
Jumat, 6 November, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

■ Menko Yusril Pastikan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Pelanggaran Oknum dan Tak Ada Indikasi Makar, Suparman: Jangan Lemahkan Proses Hukum

JAKARTA | MNI ■ Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara dipastikan murni sebagai tindakan pelanggaran hukum oleh oknum individu dan tidak terkait dengan indikasi gerakan makar. Proses hukum pidana siber kini terus bergulir di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan resmi dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai insiden penyadapan informasi atau intersepsi siber yang menimpa dirinya.

Yusril menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada para tersangka berfokus pada tindak pidana penyadapan siber ilegal dan akses tanpa hak, baik yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yusril menegaskan tidak ada penggunaan pasal-pasal hukum yang berkaitan dengan upaya makar dalam perkara ini.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, pemerintah bersama Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan seluruh perangkat teknologi penyadapan yang dimiliki oleh berbagai lembaga penegak hukum negara. Evaluasi ini ditujukan untuk memperketat pengawasan penggunaan alat sadap agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi di masa mendatang.

Sejalan dengan komitmen pemerintah, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, juga menegaskan bahwa tindakan akses ilegal ini merupakan pelanggaran mandiri yang dilakukan oleh oknum, bukan merupakan representasi kebijakan institusi kepolisian.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni LSP, ASN, dan EH. Ketiganya saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu perwira tinggi lainnya berinisial SU sejauh ini masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Berdasarkan data penyidikan, tindakan akses tanpa hak ini diduga dilakukan sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026. Para pelaku memasukkan nomor telepon seluler target ke dalam sistem interseptor tanpa melalui verifikasi surat perintah resmi, laporan polisi, atau kelengkapan administrasi hukum pidana yang sah. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga melakukan penghapusan rekaman data dan log traces pada sistem interseptor guna menyembunyikan rekam jejak aktivitas mereka.

Dukungan terhadap ketegasan langkah hukum ini juga datang dari lembaga legislatif. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman menyatakan dukungannya atas transparansi penindakan hukum oleh Bareskrim Polri. Ia meminta seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, objektif, dan akuntabel guna memastikan kepastian hukum serta keamanan siber nasional tetap terjaga. TANGGAPAN SUPARMAN: JANGAN LEMAHKAN PROSES HUKUM Menanggapi pernyataan Menko Yusril tersebut, Ketua Paradi Utama Provinsi Kepulauan Riau, Ir. Suparman, SH., MH., menyampaikan pendapatnya agar proses hukum tidak dilemahkan oleh opini yang berpotensi multi tafsir.

“Prof Yusril jangan melemahkan proses hukum. Pendapat beliau itu akan menjadi multi tafsir. Biarlah polisi yang memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegas Suparman kepada media news indonesia, Kamis (5/11/2026).

Menurut Suparman, pernyataan dari tokoh hukum senior memiliki dampak luas di tengah masyarakat. Karena itu, ia menilai setiap pernyataan harus disampaikan secara hati-hati agar tidak mengganggu independensi penyidik.

“Selama ini kita tahu, penegakan hukum di negeri ini masih belum maksimal dan terkesan amburadul. Karena itu, jangan lagi dilemahkan dengan pernyataan yang multi tafsir,” ujarnya. Suparman juga menyatakan dukungannya kepada Kapolri saat ini yang dinilainya sedang berupaya melakukan bersih-bersih internal di tubuh Polri.

“Kapolri sekarang ini harus didukung, karena beliau akan membersihkan polisi dari dalam yang sudah terlanjur banyak yang rusak,” kata Suparman. Ia menilai, pembersihan internal Polri harus dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang dari atas ke bawah. “Kapolri bagusnya potong 4 generasi dari atas, baru bisa bersih,” pungkasnya.

Redaksi menegaskan bahwa pernyataan Suparman tersebut merupakan pendapat pribadi narasumber dan bukan merupakan kesimpulan redaksi. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas dugaan penyadapan tersebut masih berjalan dan seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.(L/R)

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru