BATAM | MNI ■ Ketua Paradi Utama Provinsi Kepulauan Riau, Ir. Suparman, SH., MH., M.Si, angkat bicara terkait pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra yang dinilainya berpotensi menimbulkan multi tafsir dan melemahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Suparman meminta agar semua pihak, termasuk tokoh hukum, menahan diri dan membiarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Prof Yusril jangan melemahkan proses hukum. Pendapat beliau itu akan menjadi multi tafsir. Biarlah polisi yang memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegas Suparman saat dimintai pendapatnya, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suparman, pernyataan dari seorang tokoh hukum senior memiliki bobot dan pengaruh besar di tengah masyarakat. Karena itu, setiap pernyataan harus disampaikan secara hati-hati agar tidak ditafsirkan beragam dan tidak mengganggu independensi penyidik.
“Selama ini kita tahu, penegakan hukum di negeri ini masih belum maksimal dan terkesan amburadul. Karena itu, jangan lagi dilemahkan dengan pernyataan yang multi tafsir,”* ujarnya. DUKUNG KAPOLRI BERSIH-BERSIH.
Di sisi lain, Suparman menyatakan dukungan penuhnya kepada Kapolri saat ini yang dinilai sedang berupaya melakukan pembenahan dan bersih-bersih internal di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
“Kapolri sekarang ini harus didukung, karena beliau akan membersihkan polisi dari dalam yang sudah terlanjur banyak yang rusak,”kata Suparman.
Ia menilai, pembersihan internal Polri tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Menurutnya, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang dari atas ke bawah agar hasilnya benar-benar bersih. “Kapolri bagusnya potong 4 generasi dari atas, baru bisa bersih,”pungkas Suparman.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Prof. Yusril Ihza Mahendra untuk mendapatkan tanggapan atas pernyataan tersebut, sebagai bentuk pemberitaan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Tim)





