BATAM | MNI♦ Ditayangkan 22 Novemver 2025, kendaraan roda dua di larang parkir di parkiran belakang kantor Pemko Batam. Jika pemilik kendaraan roda dua tetap ngeyel maka motornya kena tempel dengan kertas bertuliskan jangan parkir disini apabila masih parkir ban di kempes.
Pada Rabu 26/11/2025 diarea parkir yang dilarang tersebut ada penampakan kendaraan roda dua, terparkir tetapi bukan plat hitam, warnanya merah.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang pegawai Pemko mengatakan bahwa, semestinya pemilik kendaraan roda dua tidak boleh memarkirkan kendaraannya disini apa bila parkiran sudah penuh, itukan ada bacaannya.
“Ini memang tempat parkir, tetapi khusus untuk mobil pejabat saja, lihat tu ada tulisannya. Lagi pula jika ada sepeda motor disekitaran parkiran ini, mobil susah keluar masuk karena sempit” kata pegawai tersebut.
Ketika media ini menanyakan siapa yang menempelkan kertas di sepeda motor, pegawai tersebut mengaku tidak mengetahui.
Kepala Kominfo Batam, Rudi menjelaskan, katanya menghalang akses keluar masuk kendaraan lain.
Kalau penuh di parkiran Pemko bisa di parkiran DPRD, Rudi menyarankan.(rb)





