NATUNA | MNI ■ Kelebihan bayar honorarium dan perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 disorot sejumlah pihak.
Kejaksaan tidak harus menunggu laporan dari masyarakat untuk memproses temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan RI memiliki wewenang untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara mandiri berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Meskipun begitu, temuan BPK tidak otomatis langsung masuk ke ranah pidana. Ada prosedur dan lini masa khusus yang harus dilewati sebelum kejaksaan mengambil tindakan hukum.
Jika dalam proses audit BPK menemukan indikasi kuat adanya unsur tindak pidana korupsi atau kerugian negara, BPK memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan temuan tersebut langsung kepada APH (Kejaksaan, KPK, atau Polri) dalam waktu paling lambat 1 bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., kepada media menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak serta-merta menyimpulkan setiap temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, diperlukan telaah untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu temuan.
Penjelasan tersebut disampaikan Aditya saat menanggapi persoalan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, telaah oleh Kejaksaan, khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus), dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk.
“Pada dasarnya, telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk. Hasil telaahan tersebut akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.”
Aditya menjelaskan, keberadaan kerugian keuangan negara belum cukup untuk langsung menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi. Masih diperlukan pengujian lebih lanjut untuk melihat hubungan antara kerugian tersebut dengan adanya niat jahat dari pihak yang bersangkutan.
“Kekurangan penerimaan PBJT, tidak tercatatnya penyetoran, dan/atau tidak terpungutnya biaya retribusi secara konseptual merupakan bentuk kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima. Namun, kerugian tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Perlu dilakukan pengujian lebih lanjut mengenai kausalitas antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat (mens rea) pelaku.”
Menurut Aditya, mekanisme tersebut juga berkaitan dengan bagaimana temuan BPK diposisikan dalam proses pemeriksaan. Apabila terdapat pihak atau masyarakat yang melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan, maka laporan itu dapat menjadi dasar untuk dilakukan penelaahan lebih mendalam.
“Kerangka berpikir tersebut diterapkan oleh BPK RI, di mana temuan terkait penerimaan retribusi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Apabila berdasarkan temuan BPK tersebut terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana.”
BPK Temukan Kelebihan Bayar Honorarium
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan persoalan dalam belanja honorarium pada tujuh perangkat daerah.
BPK mencatat terdapat kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp63.177.160,88. Selain itu, belanja honorarium disebut lebih saji dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp77.441.160,88.
Temuan tersebut berasal dari sejumlah persoalan pembayaran honorarium, antara lain pembayaran kepada Tim Pelaksana Kegiatan/Surat Tugas Pelaksana Kegiatan, honorarium panitia kegiatan Gasing, serta pembayaran jasa psikolog klinis yang tidak sesuai ketentuan.
BPK menilai persoalan tersebut terjadi antara lain karena lemahnya pengawasan, PPTK tidak mengikuti Standar Harga Satuan Regional (SHSR), serta PPK SKPD kurang cermat dalam melakukan verifikasi. (tim) Bersambung





