spot_img
25 C
Padang
Sabtu, 19 September, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Dana Bagi Hasil (DBH) Dari Pusat Ke Natuna Jadi Sorotan Panas

NATUNA | MNI ■ Perjuangan Dana Bagi Hasil (DBH) kembali menggema dari pulau perbatasan. Dilansir news indonesia, pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menuntut keadilan fiskal dan transparansi pembagian porsi pendapatan dari kekayaan alam mereka sendiri kepada Pemerintah Pusat.

Sebagai daerah garda terdepan yang kaya akan sumber daya minyak, gas bumi (migas), dan perikanan, Natuna dinilai belum menerima porsi DBH yang proporsional dan adil guna memaksimalkan pembangunan daerah.

Berikut adalah poin-poin utama yang melandasi pergerakan dan perjuangan DBH Natuna saat ini:

1. Ketimpangan Anggaran

Salah satu dorongan terbesar perjuangan ini adalah kesenjangan yang sangat jauh antara kontribusi pendapatan dari wilayah Natuna dengan dana yang ditransfer kembali ke daerah:

Sektor Migas: Berdasarkan kajian dari lembaga Alliance Natuna Research Center (ANRC), potensi hasil migas Natuna diperkirakan mencapai Rp150 triliun per tahun. Namun, dana yang kembali ke APBD Natuna hanya berkisar Rp100 miliar (hanya sekitar 0,06%).

Sektor Perikanan (WPP 711 Laut Natuna Utara): Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor laut ini diperkirakan menghasilkan pajak sebesar Rp15 triliun, tetapi alokasi yang dipulangkan ke Natuna hanya berkisar Rp5 miliar.

2. Tuntutan Transparansi Rumus DBH

Pemerintah Daerah bersama tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Pusat untuk membuka rumus kalkulasi pembagian DBH secara transparan. Selama ini, formulasi tersebut dinilai sepihak dan tidak mencerminkan realita kontribusi daerah penghasil. Langkah riset berbasis data yang valid digalakkan untuk membawa rekomendasi keras ke tingkat pusat.

3. Masalah Kurang Bayar dan Tekanan Fiskal

Perjuangan ini semakin krusial karena Natuna kerap mengalami krisis fiskal akibat mandeknya penyaluran dana pusat. Terdapat kurang bayar DBH dari pusat yang menjadi hak Natuna mencapai Rp96,1 miliar (terdiri dari sisa tahun 2023 sebesar Rp45,2 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp50,9 milair). Penundaan ini mengganggu kestabilan belanja daerah untuk pelayanan publik.

4. Dampak Penurunan DBH Nasional

Kondisi keuangan Natuna kian terjepit setelah dikeluarkannya aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 yang memotong pagu anggaran Dana Bagi Hasil secara nasional secara signifikan. Karena APBD Natuna sangat bergantung pada dana transfer pusat, pemotongan ini langsung berdampak pada kemampuan daerah dalam mengatasi kemiskinan ekstrem dan membangun infrastruktur lokal.

Dampak Nyata Perjuangan

Gerakan ini murni berfokus pada kesejahteraan masyarakat di pulau perbatasan agar roda perekonomian mereka tidak terpuruk di tengah melimpahnya kekayaan alam di sekeliling mereka. Tanpa adanya pembagian anggaran yang adil, Natuna kesulitan mempercepat pembangunan wilayah strategis nasional tersebut.(tim)

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru