BATAM | MNI ■ Penggusuran rumah liar (ruli) di Kampung Dalam, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, berkaitan dengan penertiban lahan karena akan dibangun perumahan.
BP Batam bertindak sebagai mediator antara warga yang mendirikan bangunan diatas lahan PL PT.Ekamas Mandiri Perkasa, Mediasi antara Warga pemilik bangunan yang berada diatas lahan PL PT.Ekamas Mandiri Perkasa, masih berproses.
Warga minta Kompensasi (Uang Sagu Hati) kepada PT.Ekamas Mandiri Perkasa, Proses mediasi ini telah beberapa kali dilaksanakan, namun belum dapat kata sepakat.
“Kami minta konpensasi Rp 70 juta per satu rumah, namun pihak pengembang hanya menyanggupi Rp 25 juta” tutur salah seorang warga kampung dalam, minta nama tidak disebutkan.
Bagian pengamanan aset dan kawasan, Padapotan Simangunsong melalui sambungan telpon mengatakan, pihak BP Batam hanya memediasikan antara warga dengan pihak pengembang, mengenai permintaan warga masih proses mediasi.
“Bangunan dillahan tersebut ada rumah dan ada juga gubuk. Mengenai nominal konpensasi bervariasi, catatan nominalnya sudah ada” kata Pandapotan, Selasa 8 September 2026.(Han)





