BATAM | MNI ■ Dugaan persekongkolan tender proyek yang diteriakin Suparman selama ini ada benarnya, namun untuk mengungkap pratik tersebut, bukanlah pekerjaan yang mudah. Dan sudah sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke batam provinsi kepri membongkar dugaan persekongkolan tender proyek-proyek tersebut.
Bahkan dalam membongkar dugaan praktik persekongkolan dalam tender, Suparman sampai ke meja hijau dan saat ini persidangan kasus dugaan surat kaleng sudah masuk tahap pledoi.Demikian disampaikan sumber ke media ini usai persidangan pada Kamis 4/12/25.
Kuasa hukum Suparman menyampaikan, hari ini seharusnya agenda pledoi. Namun pihak kita belum siap karena waktunya sangat mepet.
Menurut kuasa hukum, surat pemberitahuan sidang baru diterima pada Selasa lalu, sementara persiapan hanya bisa dilakukan pada Rabu dan Kamis. Situasi ini dinilai tidak memungkinkan untuk menyusun pembelaan secara optimal.
Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan penundaan hingga Senin depan. Alhamdulilah Hakim menyetujui permintaan tersebut.
“Kami melihat Hakim berimbang. Sebelumnya jaksa juga diberikan waktu tambahan untuk menyusun tuntutan karena sempat mengalami penundaan. Maka kami berharap ada kebijakan yang sama bagi kami,” ujarnya.
Kuasa hukum, apresiasi majelis hakim yang telah memberi waktu tambahan untuk menyusun pembelaan. (tim)





