spot_img
26.6 C
Padang
Rabu, 5 Agustus, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Tender Berikut Material Digunakan Proyek APBN Disorot, Diminta KPK Periksa Kepala Balai

BATAM | MNIProyek Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau. Paket pekerjaan peningkatan jalan kelarik Hulu-Segeram. Waktu atau masa pelaksanaan 69 hari kalender dengan nilai kontrak Rp 41.016.018.000,00.

Salah seorang kontraktor senior yang sudah banyak mengikuti tender proyek APBN-APBD, sebut luar biasa proyek 41 miliar, masa pelaksanaan 69 hari kalender.

“Sementara paket PL saja yang nilainya 500 juta kebawah, masa pelaksanaan 3 bulan, salud-salud”ujarnya.

Mengulik Material Yang Digunakan

Dilansir media news indonesia, dugaan penggunaan pasir lokal pada proyek APBN yaitu peningkatan Jalan Kelarik Hulu–Segeram semakin hangat diperbincangkan, setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Natuna menegaskan belum ada satu pun izin tambang pasir maupun batu yang mendapat persetujuan gubernur hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan Sofian, pejabat PTSP Natuna, saat dikonfirmasi melalui percakapan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa seluruh bentuk perizinan pertambangan, baik Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), wajib mendapat persetujuan gubernur sebelum kegiatan penambangan dilakukan.

“Semua tambang pakai persetujuan gubernur. IPR, IUP, SIPB, semuanya,” jelas Sofian.

Ketika ditanya apakah sudah ada contoh izin pertambangan pasir atau batu yang disetujui gubernur di Natuna, Sofian menegaskan belum ada.

“Tak ada kita contohnya. IPR maupun SIPB belum ada yang dapat persetujuan gubernur,” tegasnya.

Sofian juga menjelaskan bahwa hingga saat ini memang sudah ada beberapa pihak yang mengurus izin SIPB ke Provinsi Kepulauan Riau, namun belum satu pun yang mengantongi surat persetujuan gubernur, yang merupakan syarat utama sebelum aktivitas penambangan dapat dilakukan.

“Sampai hari ini sudah beberapa yang ngurus izin SIPB ke Provinsi Kepri. Tapi belum ada yang mendapat surat persetujuan gubernur, yang diperlukan sebelum mulai menambang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat pertanyaan publik terkait penggunaan material pasir dan batu pada proyek peningkatan Jalan Kelarik Hulu–Segeram, yang saat ini tengah berjalan.

Sebelumnya, Muhammad Lutfi selaku pengawas proyek mengaku tidak memiliki kewenangan menjelaskan asal material dan mengarahkan, coba konfirmasi ke Michael karena beliau koordinator lapangannya.

Melalui WhastApp Michael menyampaikan bahwa harus izin pimpinan terkait segala sesuatu terkait dengan proyek

“Izin pak, saya harus izin dulu ke pimpinan untuk penyampaian informasi yang diminta”disampaikan Michael.

Terkait belum adanya izin tambang pasir dan batu yang disetujui gubernur di Natuna, publik mempertanyakan dari mana asal material proyek jalan nasional tersebut.

Kondisi ini mendorong desakan agar Kementerian PUPR; BPK-RI serta KPK-RI segera turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan proyek APBN tersebut berjalan sesuai ketentuan. (tim)

Bersambung

 

 

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru