BATAM | MNI ♦ Surat Komnas HAM RI Nomor 822/PM.00/SP2HP-2/IX/2026,
tertanggal 21 September 2026. perihal Perkembangan Penanganan Kasus ( SP2HP ) terkait Dugaan Pengabaian Hak Kesehatan Tahanan oleh Penyidik Polresta Barelang, telah diterima Suparman dari Komnas HAM RI.
Suparman, menguraikan mengenai pelanggaran Ham Berat yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polresta Barelang, kepada dirinya selaku tahanan.
Dampak dari perlakuan oknum penyidik Polresta Barelang dan mengakibatkan mata kiri cacat permanen, dan sudah tidak bisa lagi melihat secara normal seperti sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta barelang.
Suparman menguraikan,bahwa dirinya di tahan oleh Polresta Barelang pada tanggal 24 Juli 2025, tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan sama sekali oleh penyidik, tanggal 26 Juli 2025 berkisar jam 11.Wib, baru dilakukan pemeriksaan di klinik Polresta Barelang memeriksa tensi “ternyata tensi saya sangat tinggi sekali, dan tidak boleh di obat” urainya.
Perlu diketahui, kata Suparman, apa yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui surat nomor : B-5009/L.10.11/Eku.2/06/2026 tertanggal 23 Juli 2026, lebih banyak kelirunya dari pada benarnya, apakah pihak Kejaksaan melakukan pembelaan diri atau memang tidak menguasaai peristiwa yang sebenarnya terjadi, hanya Allah dan kejaksaan yang tahu.
Kronologisnya:
Fakta yang sebenarnya disampaikan suparman, tidak di tambah-tambahidan juga tidak di kurang-kurangi “saya di tahan oleh penyidik polresta barelang tanggal 24 Juli 2025, dan tidak dizinkan berobat oleh penyidik polresta barelang, baru pada tanggal 14 Agustus 2025,jam 3.19.30 PM, baru dizinkan berobat dengan pengawalan super ketat seperti gembong narkoba atau teroris,diberikan izin berobat setelah pembuluh darah pecah dan mata buta” kata Suparman.
Bahwa Surat Keterangan Kesehatan Mata dari Rumah Sakit Awal Bros, tanggal 15 September 2025, menjelas kan bahwa operasi mata sudah di tetapkan tanggal 20 September 2025, dan Resume Medis Perawatan pada tanggal 14 Agustus 2025, semua penyidik mengetahui dan menyetujui diwaktu itu.
Bahwa pada tanggal 19 September 2025, penyidik buru-buru melimpahkan kasus tersebut, ke tahap dua tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu tidak seperti lazimnya tahanan lain yang akan dilimpahkan ke tahap dua ” saya yakin disaat itu dokumen perkara belum P21 atau belum layak untuk naik ke tahap dua, tetapi mungkin karena tekanan politik harus dilakukan juga” imbuhnya.
Bahwa pada tanggal 19 September 2025,sekira jam tujuh pagi, ketika saya akan diserahkan oleh penyidik polresta barelang, kepada kejaksaan negeri Batam, saya sempat bertanya kepada penyidik di depan pintu tahanan polresta barelang pertanyaannya lebih kurang begini ,, BAPAK PENYIDIK KENAPA SAYA PAGI PAGI BEGINI BURU BURU DIPINDAHKAN KETAHAP DUA ? BESOKKAN TANGGAL 20 SEPTEMBER 2025, ADALAH JADWAL OPERASI MATA SAYA, YANG SUDAH DI SEPAKATI BERSAMA.
LALU PENYIDIK POLRESTA BARELANG MENJAWAB GAMPANGLAH PAK, SEMUANYA SUDAH KITA ATUR DENGAN KEJAKSAAN NANTI YANG MEMBAWA BAPAK KERUMAH SAKIT UNTUK OPERASI MATA ADALAH KEJAKSAAN, SEMUANYA SUDAH KAMI LIMPAHKAN KEPADA KEJAKSAAN DAN KEJAKSAAN YANG MENGATUR, KARENA KAMI SUDAH SERAHKAN IZIN OPERASI MATA BAPAK KEPADA KEJAKSAAN DAN SUDAH SETUJU.
SETELAH SAYA DISERAHKAN KEPADA KEJAKSAAN DI KANTOR KEJAKSAAN, SAYA JUGA BERTANYA KEPADA SALAH SEORANG JAKSA YANG MENERIMA SAYA WAKTU ITU, BAPAK JAKSA !! SAYA MAU TANYA. BAGAIMANA DENGAN OPERASI MATA SAYA YANG SUDAH DI JADWALKAN BESOK TANGGAL 20 SEPTEMBER 2025, JAKSA MENJAWAB NANTILAH KITA ATUR
Penjelasan Kejaksaan kepada KOMNAS HAM sebut suparman, tidak pernah mengajukan izin operasi mata kepada Kejaksaan adalah sesuatu yang mencari-cari alasan untuk menghindar dari tanggung jawab, sedangkan Jaksa sangat mengetahui bahwa saya akan operasi tanggal 20 September 2025, dan itu diketahui kejaksaan dari pelimpahan penyidik polresta barelang “dalam hal ini dilihat ada dugaan skenario jahat yang diciptakan oleh APH, untuk menghancurkan saya” artinya adalah alasan jaksa dalam surat ke KOMNAS HAM, keliru dan dianggap Suparman tidak benar.
Sepengetahuan Suparman, ketika perkara masuk di kejaksaan tanggal 19 September 2025, dan sorenya dikrim ke Rutan Barelang, pada tanggal 24 September 2025, Kejaksaan sudah langsung melimpahkan ke pengadilan Negeri Batam, ketika pihaknya mempertanyakan mengenai penangguhan penahanan untuk operasi mata, jaksa mengatakan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri, dan pada tanggal 30 September 2025, langsung dilakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, artinya hanya 6 hari menjadi tahanan kejaksaan, terhitung dari tanggal 19 September 2025 sampai 24 September 2025, dalam surat kejaksaan disampaikan. Menjadi tahanan kejaksaan dari tanggal 19 September 2025 sampai tanggal 08 Oktober 2025 adalah tidak benar.
Dalam surat Jaksa mengatakan kami mintak izin berobat ke RS awal bros adalah tidak benar, yang benar adalah kami mohon izin untuk operasi ke pengadilan negeri batam, yang di beri hanya izin berobat bukan izin operasi.
Surat penetapan nomor 790/Pid.Sus.2025/PN Btm taggal 22 oktober 2025, Suparman tidak pernah berobat pada tanggal 28 Oktober 2025 dari jam 09.00 wib s.d 21.00 wib, yang ada hanya pergi kerumah sakit, Awal Bros, lalu jaksa memintak surat keterangan ke dokter mata yang isinya menyatakan suparman tidak sakit, disitulah dokter nurul marah besar, kenapa sie kok tidak percaya sama dokter, kami juga disumpah lo, kata dokter, akhirnya dokter tidak mau mengasih surat, dan itu hanya berlangsung lebih kurang dua jam.
Banyak sekali isi surat dari kejaksaan, tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya, pantas saja tuntutanya ngaur, orang yang tidak ada bersaksi dimasukan bersaksi dibawah sumpah, dalam surat tuntutan.
Suparnan berharap kepada ketua Komnas Ham,agar kasus ini sampai kepada persidangan pengadilan Hak Asasi Manusia atau paling tidak ada suatu keputusan atau ATENSI sesuai dengan undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, atau kami siap dilakukan komprontasi dikantor KOMNAS HAM Jakarta, di undang media nasional untuk menyaksikan begitu rusak nya oknum penegag hukum saat ini. (tim)





