PAYAKUMBUH | MNI ■ Pengakuan terbuka dari Kasatpol-PP Payakumbuh, Dewi Novita yang akrab disapa “Dewi Centong”, di media sosial pribadinya justru menambah deretan kejanggalan hukum dalam penanganan tiga anak di bawah umur yang diamankan pada hari Jumat, 18 September 2026. Alih-alih dikembalikan kepada keluarga atau diserahkan ke instansi berwenang, ketiganya justru diantar secara langsung ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, tanpa sepengetahuan orang tua, tanpa proses kepolisian, dan tanpa koordinasi Dinas Sosial.
Fakta keberadaan anak-anak itu baru terungkap setelah berita viral di media sosial. Ibunya RA (16 tahun), warga Agam, yang selama berhari-hari tak tahu keberadaan putrinya, baru mengetahui nasib anaknya dari unggahan Dewi Novita di Instagram pribadinya.
“Anak tersebut kami tertibkan dan kami amankan. Karena masih di bawah umur, kami kirimkan ke Panti Sosial Andam Dewi Solok,” begitu tulis Dewi Novita di akun pribadinya, seolah langkah itu sudah tepat dan sah.
Namun justru pengakuan inilah yang memperlihatkan seberapa jauh prosedur hukum dilanggar.
Awak media mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh terkait pengiriman anak-anak tersebut. Diakui adanya surat tembusan masuk ke kantornya, namun jawabannya justru memunculkan pertanyaan baru:
“Iya, kami menerima surat tembusan dari Satpol-PP. Terungkap anak tersebut bukan warga Kota Payakumbuh, jadi surat tersebut kami jadikan saja buat arsip,” ujar Kadis Sosial kepada awak media.
Pernyataan ini memperjelas: Dinas Sosial tidak pernah menerima penyerahan anak secara resmi, tidak melakukan verifikasi, tidak menghubungi keluarga.
Atas kejadian tersebut pratisi hukum Zulhefrimen, S.H., angkat bicara, ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil, mulai dari pengamanan hingga pengiriman ke panti, menyimpang jauh dari jalur yang ditetapkan undang-undang.
Anak di Bawah Umur Wajib Dihubungkan dengan Keluarga, Bukan Dipindahkan. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak — Pasal 19 dan 20
“Seharusnya, begitu diketahui anak di bawah umur, langkah pertama adalah menghubungi keluarga. Bukan dikirim ke Solok. Bukan dipisahkan dari ibunya yang tidak tahu-menahu. Itu bukan tindakan perlindungan, justru sebaliknya,” tegas Zulhefrimen kamis 24/9/2026.
Bukan warga tempatan bukan alasan, harus Tetap Dikoordinasikan. UU No. 35 Tahun 2014 — Pasal 64 Jika anak bukan warga daerah tersebut, wajib dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial daerah asal atau instansi berwenang. Bukan dibiarkan tanpa tindakan. Rehabilitasi pun bukan kewenangan Satpol-PP, melainkan Dinas Sosial dan UPTD PPA.
Barang siapa mengambil atau membawa pergi anak di bawah umur dari kekuasaan orang tua/wali tanpa hak sah, diancam pidana penjara. Ini delik biasa:
Tidak perlu laporan orang tua untuk menyidik, Siapa saja boleh melaporkan, Tidak bisa dicabut meski berdamai, Fakta yang viral sudah cukup dasar bagi polisi turun tangan.
“Banyak yang keliru, pikir harus tunggu ibu lapor dulu. Salah. Negara wajib turun tangan demi perlindungan anak, tanpa ditunggu siapa pun,” tegas Zulhefrimen.
Mengapa Satpol-PP yang mengantar ke Solok, bukan Dinas Sosial?
Mengapa tidak menghubungi keluarga RA di Agam sejak awal?
Jika bukan warga Payakumbuh, mengapa dikirim ke panti di Solok, bukan diserahkan ke instansi daerah asal?,
Dasar hukum apa yang dipakai memisahkan anak dari ibunya?
“Surat tembusan yang cuma dijadikan arsip membuktikan: Dinas Sosial tidak pernah menangani kasus ini. Yang terjadi adalah tindakan sepihak Satpol-PP mengirim anak ke panti tanpa prosedur sah. Ini pelanggaran UU Perlindungan Anak. Kepolisian wajib menyelidiki, tidak perlu menunggu laporan dari keluarga,” pungkas Zulhefrimen.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari kepolisian Payakumbuh begitu juga dari Kasatpol-PP Payakumbuh, Dewi Novita, mengenai kronologi lengkap peristiwa tersebut.(Tim)





