PAYAKUMBUH,MNI— Satu tahun berlalu seorang wartawan di Kota Payakumbuh melaporkan Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita yang akrab disapa “Dewi Centong”, ke Polres atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.
Namun hingga saat ini, kasus itu seakan berjalan di tempat, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah penegak Perda kebal hukum? Dan mengapa proses ini memakan waktu satu tahun tanpa hasil yang jelas?
Saat Laporan Masuk, Ia Baru Menjabat PLT — Kini Satu Tahun Lewat
Laporan itu disampaikan tepat ketika Dewi Novita baru saja menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kasatpol PP. Diduga, alih-alih menjaga sikap, ia justru terang-terangan menyerang wartawan tersebut di media sosial — melalui Instagram Story maupun akun TikTok pribadinya — mencaci, merendahkan, dan mempermalukan pelapor di hadapan ratusan bahkan ribuan pengikut.
Bukti berupa tangkapan layar, rekaman video, serta jejak digital telah diserahkan lengkap sejak hari pertama. Namun satu tahun berlalu, belum ada gelar perkara yang menghasilkan keputusan, belum ada penetapan tersangka, dan belum ada kejelasan yang memuaskan publik.
Tokoh Masyarakat & LSM Geleng-geleng Kepala: Hukum Siapa yang Berlaku di Payakumbuh?
Ketidak berdayaan proses hukum ini membuat masyarakat semakin bertanya-tanya. Wisran, Ketua Umum LSM Elang Indonesia, tak bisa menyembunyikan kekesalannya:
“Satu tahun sudah, kasus sederhana dengan bukti yang jelas-jelas ada, tapi dibiarkan menggantung begitu saja. Apakah benar-benar tidak ada yang bisa menyentuhnya? Atau memang ada yang melindunginya?”
Kuasa Hukum: Layangkan Somasi Dulu, Lalu Langkah Prapid Sebelum Naik ke Kapolda Sumbar
Tim hukum pelapor pun mulai mencium bau tak wajar. Zulhefrimen, S.H., penasihat hukum pelapor, menegaskan sikap tegasnya menyusul kabar kasus yang tetap belum kunjung tuntas:
“Kasus ini mentok, berjalan di tempat. Ada dugaan kuat adanya intervensi, ada pihak yang mengawal dari atas. Apakah benar Wali Kota ikut campur tangan untuk melindunginya? Jika memang demikian, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini penghinaan terhadap hukum negara.”
Ia menjelaskan urutan langkah hukum yang kini disiapkan pihaknya:
“Sebelum menempuh jalur Prapid — singkatan dari Pra Peradilan — kami akan melayangkan Surat Somasi terlebih dahulu kepada pihak terkait. Jika somasi tidak diindahkan dan perkara tetap tidak bergerak, barulah kami lanjutkan dengan langkah Prapid di Polres Payakumbuh. Hanya setelah itu, jika belum ada keadilan, kami akan naikan ke Polda Sumatera Barat, bahkan hingga ke tingkat pusat sekalipun.”
“Negara ini adalah negara hukum. Bukan negara orang kuat,” tegas Zulhefrimen.
Polres Sebut Akan Gelar Perkara Ulang — Jawaban Belum Sepenuhnya Menenangkan
Di tengah keresahan yang memuncak, awak media berupaya mencari kejelasan langsung ke jajaran Polres Payakumbuh. Dari Unit Tipidter Polres Payakumbuh, penyidik bernama Arief memberikan kabar perkembangan:
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli UU ITE. Selanjutnya kami akan menggelar perkara kembali. Perkembangan SP2HP akan kami kirimkan secepatnya.”
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait dugaan adanya hambatan atau intervensi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Payakumbuh menegaskan:
“Tidak ada halangan dari pihak manapun di sini, Pak. Kami lakukan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.”
Pertanyaan Tetap Menggantung: Mengapa Harus Satu Tahun?
Kabar gelar perkara ulang menjadi harapan sekaligus ujian bagi kepolisian. Namun bagi masyarakat dan pihak pelapor, jawaban itu belum menjelaskan segalanya:
– Mengapa butuh waktu satu tahun untuk sampai pada tahap pemeriksaan ahli dan gelar perkara?
– Apakah benar tidak ada pihak yang melindungi? Lalu mengapa proses ini berjalan sangat lambat?
– Apakah jawaban “sesuai prosedur” sekadar alasan untuk menutupi keterlambatan yang tidak wajar?
Sementara itu, selama satu tahun proses hukum mangkrak, Dewi Novita justru terus terlihat aktif menyampaikan sindiran di media sosialnya, seolah tak ada yang berani menegurnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Payakumbuh belum memberikan penjelasan lebih rinci. Satu hal yang jelas di mata publik: hukum yang lambat dan ragu-ragu sama saja dengan ketidakadilan. Dan kini, ancaman somasi serta langkah Prapid yang disiapkan kuasa hukum menjadi sinyal tegas bahwa kesabaran mulai menipis — jika kali ini pun tak ada hasil, proses hukum akan terus didorong naik hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
Media News Indonesia.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dewi Novita maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.(tim)





