BATAM | MNI ■ Terkait penggusurun Ruli dikampung dalam, besaran nominal ganti rugi tergantung jenis bangunan, kategorinya permanen B permanen K. Terus ada semi permanen B dan semi permanen K.
Bagian pengamanan aset dan kawasan, Padapotan Simangunsong menyampaikan, permanen dan semi permanen itu kualifikasi jenis rumah.
Permanen besar rumah nya terbuat dari batu dan bangunannya besar. Permanen kecil terbuat dari batu dan bangunannya kecil.
Semi permanen sebagian bangunan nya ada separuh batu atau seluruhnya terbuat dari kayu atau tripleks Kesanggupan perusahaan :
permanen besar : 26.000.000
semi permanen besar : 21.000.000
permanen kecil : 19.000.000
semi permanen kecil : 16.000.000
Demikian disampaikan bagian pengamanan aset dan kawasan, Padapotan Simangunsong melalui WhatsApp Senin 21/9/2026.
Tanyangan sebelumnya, penggusuran rumah liar (ruli) di Kampung Dalam, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, berkaitan dengan penertiban lahan karena akan dibangun perumahan.
BP Batam bertindak sebagai mediator antara warga yang mendirikan bangunan diatas lahan PL PT.Ekamas Mandiri Perkasa, Mediasi antara Warga pemilik bangunan yang berada diatas lahan PL PT.Ekamas Mandiri Perkasa, masih berproses.
Warga minta Kompensasi (Uang Sagu Hati) kepada PT.Ekamas Mandiri Perkasa, Proses mediasi ini telah beberapa kali dilaksanakan, namun belum dapat kata sepakat.
“Kami minta konpensasi Rp 70 juta per satu rumah, namun pihak pengembang hanya menyanggupi Rp 25 juta” tutur salah seorang warga kampung dalam, minta nama tidak disebutkan.
Bagian pengamanan aset dan kawasan, Padapotan Simangunsong melalui sambungan telpon mengatakan, pihak BP Batam hanya memediasikan antara warga dengan pihak pengembang, mengenai permintaan warga masih proses mediasi.
“Bangunan dillahan tersebut ada rumah dan ada juga gubuk. Mengenai nominal konpensasi bervariasi, catatan nominalnya sudah ada” kata Pandapotan, Selasa 8 September 2026.(Han)





