NATUNA | MNI ■ Salah seorang warga Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara, melaporkan PT Multi Mineral Indonesia (MMI) ke Polres Natuna.
Muhajirin kuasa hukum Baharudin ke media menjelaskan, pihaknya menerima kuasa pada awal November 2025, keluhan yang disampaikan Baharudin, bahwa lahannya dipakai tanpa persetujuan.
“Kami menerima kuasa pada 2 November 2025 dan telah melayangkan surat somasi ke pihak PT MMI,” ujar Muhajirin, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, Baharudin memiliki lahan seluas sekitar 11.966 meter persegi atau hampir 1,2 hektare berlokasi di Jalan Ulu Timur RT 02/RW 03, Desa Kelarik Utara. Lahan tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2001.
Namun, dari Desember 2023, PT MMI diduga menguasai lahan secara sepihak tanpa izin pemilik, tanpa melalui perjanjian sewa, maupun tanpa proses ganti rugi.
“lahan klien kami sebelumnya berupa tanah kering. Dan saat ini kondisinya sudah berubah aliran sungai akibat pengerukan dan pembangunan bendungan untuk aktivitas pencucian pasir kuarsa,” ungkap Muhajirin
Ia menyebut, kliennya sempat meminta klarifikasi secara lisan kepada pihak perusahaan dan menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Dalam jawaban tertulisnya atas somasi, PT MMI menyatakan telah berkoordinasi dengan Perangkat Desa Kelarik Utara terkait penggunaan lahan. Pihak perusahaan mengklaim memperoleh keterangan dari aparatur desa bahwa lahan tersebut tidak memiliki surat kepemilikan.
Disinilah letak persoalannya. Klien kami memiliki sertifikat hak milik yang sah,” tegas Muhajirin.
PT MMI juga menyatakan belum dapat melakukan pembebasan lahan karena masih menunggu kejelasan hukum dan verifikasi instansi berwenang, dengan alasan terdapat perbedaan titik koordinat antara sertifikat dan kondisi di lapangan.
Karena tidak ada titik temu, Muhajirin melaporkan kasus ini ke Polres Natuna pada 19 November 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/41/XI/2025/SPKT/Polres Natuna/Polda Kepri.
Muhajirin mengungkapkan, kliennya telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Dan hingga kini, laporan tersebut masih dalam penyelidikan.
“Kami baru menerima SP2HP pertama yang menyebutkan penanganan oleh penyidik Unit II. SP2HP lanjutan belum kami terima,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT Multi Mineral Indonesia, Ady Indra Pawennari, dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan aparat setempat sejak pertengahan Oktober 2023 sebelum memulai kegiatan operasional.
Menurut Ady, dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Kelarik Utara beserta perangkat desa menyampaikan bahwa lahan yang digunakan tidak memiliki surat kepemilikan. Atas dasar informasi itu, perusahaan melanjutkan rencana pembangunan camp dan unit pencucian pasir dengan izin dan sepengetahuan pemerintah desa.
Ady menjelaskan, selama kegiatan berlangsung hingga sekitar September 2024, tidak terdapat kendala berarti. Namun kemudian muncul sejumlah klaim kepemilikan lahan dari beberapa pihak.
Perusahaan dengan itikad baik meminta bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat tanah. Setelah diverifikasi, ditemukan ketidaksesuaian antara titik koordinat dalam sertifikat dengan lokasi di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat perusahaan belum dapat melakukan pembebasan lahan sebelum ada kejelasan hukum dan verifikasi resmi dari instansi berwenang.
MMI juga mengklaim telah memperoleh pernyataan dari Kepala Desa Kelarik Utara bahwa pihak desa tidak akan menghambat kegiatan perusahaan, dengan catatan apabila ditemukan bukti kepemilikan yang sah, pembebasan lahan akan dilakukan secara wajar.
Namun, menurut perusahaan, proses negosiasi menjadi kompleks akibat perubahan status tanah, penerbitan surat baru, serta tuntutan harga yang dinilai tidak mencerminkan nilai pasar.
Perusahaan terus membuka ruang komunikasi dengan pemerintah desa, BPN, dan masyarakat, guna memastikan penyelesaian yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Ady. (tim)





