NATUNA | MNI ■ Sikap DPRD Kabupaten Natuna yang belum merespon surat dari Komunitas Raja Tupai terkait perjalanan dinas Bupati ke luar negeri mendapat sorotan.
Komunitas Raja Tupai menilai DPRD lamban dan diduga melanggar 3 aturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Aripin, selaku Pengurus Komunitas Raja Tupai Jumat 28/8/2026.
“Substansi surat kami sangat krusial karena menyangkut kepatuhan Bupati terhadap aturan perizinan perjalanan dinas ke luar negeri. Tapi sampai hari ini belum ada itikad baik dari DPRD untuk menindaklanjuti,” ujar Aripin.
Diduga Langgar 3 Aturan
Menurut Aripin, sikap diam DPRD Natuna berpotensi melanggar:
1. UU No 23 Tahun 2014 Pasal 96 ayat 3
Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal ini mewajibkan DPRD menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
2. PP No 12 Tahun 2018 Pasal 45
Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Pasal ini memberi batas waktu 14 hari kerja untuk menindaklanjuti surat/aspirasi yang masuk.
3. Permendagri No 29 Tahun 2016
Terkait fungsi pengawasan DPRD atas perjalanan Kepala Daerah ke luar negeri.
“Ini bukan sekadar surat biasa. Ini soal fungsi pengawasan DPRD. Masa surat masuk didiamkan,” tegasnya.
Ancaman Lapor ke 3 Lembaga
Karena tidak ada respon, Raja Tupai menyatakan akan menempuh jalur pengaduan resmi jika dalam 7 hari kerja ke depan DPRD Natuna tidak juga memberikan jadwal pertemuan.
“Kami akan laporkan ke 3 lembaga sekaligus,” kata Aripin.
Ketiga lembaga tersebut yaitu:
Pertama, Ombudsman RI Perwakilan Kepri karena dinilai sebagai maladministrasi.
Kedua, Gubernur Kepri melalui Biro Pemerintahan untuk fungsi pembinaan dan pengawasan.
Ketiga, DPRD Provinsi Kepri Komisi I.
Aripin berharap DPRD Natuna segera merespon agar fungsi pengawasan berjalan dan aspirasi masyarakat tidak diabaikan.
“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat yang mengingatkan malah dianggap mengganggu,” tutupnya.
Berita ini tayang, pihak DPRD Natuna belum memberikan tanggapan terkait surat dari Komunitas Raja Tupai.
Media News Indonesia.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada DPRD Natuna maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.(tim)





