spot_img
26.6 C
Padang
Selasa, 3 November, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

■ Kontraktor Proyek Peningkatan Jalan Tengku Sulung, Kebut Pekerjaan

BATAM | MNI ♦ Penghujung tahun sudah semakin dekat, kontraktor proyek peningkatan jalan Tengku Sulung, kebut pekerjaan, tanggal merah tak libur.

Ketua KPK INDEPENDEN Provinsi KEPRI,Ir. Suparman SH. MH. M. Si, dimintai pendapat mengatakan, kalau kontrak pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah habis namun pekerjaan belum selesai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memutuskan kontrak atau memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.

Pemutusan Kontrak dilakukan jika penyedia dinilai tidak mampu atau gagal menyelesaikan pekerjaan, dengan sanksi daftar hitam.

Pemberian Kesempatan diberikan jika PPK menilai penyedia sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan dalam jangka 50 hari kalender dengan membuat surat pernyataan kesanggupan dan pengenaan denda keterlambatan.

Nominal denda keterlambatan proyek pemerintah ditetapkan 1 persen sampai 5 persen per hari dari nilai kontrak, itu hukum yang bicara.

Terkait denda kata Suparman, disitu ada celah bermain antara PPK dengan kontraktor pelaksana “25 tahun saya main proyek pemerintah dan sangat mengetahui cara-cara busuk oknum pejabat menguras uang negara” kata Suparman.

Tayangan sebelumnya, Kontraktor pelaksana proyek peningkatan jalan Tengku sulung PT.Medani Tractorindo Perkasa. Nilai kontrak Rp 14.649.990.855. masa pelaksanaan 210 hari kalender. Tanggal kontrak 17 April 2026.

Salah seorang warga yang berdomisili disekitaran proyek, dimintai pendapat mengatakan, kalau dilihat dengan kondisi saat ini dan mengacu pada kontrak diprediksi tidak rampung akhir November.

Berita ini diturunkan, pihak dinas bina marga dan sumber daya air kota batam, belum memberikan keterangan.(Han)

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru