spot_img
29 C
Padang
Selasa, 22 September, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Pekerjaan Peningkatan Jalan 41 M Masa Pelaksanaan 69 Hari Kalender, Tanpa Jembatan Hanya Gorong-Gorong

NATUNA | MNI  ■ Sorotan terhadap proyek pembangunan jalan Kelarik Hulu–Segeram senilai Rp41 m terus menguat. Minimnya keterbukaan terkait Detail Engineering Design (DED), pelaksanaan pekerjaan, hingga sikap bungkam kontraktor, kini muncul persoalan baru, kaburnya rantai tanggung jawab dalam memberikan penjelasan kepada publik.

Berdasarkan penelusuran media ini, DED proyek berada di Dinas PU Natuna, sementara pekerjaan fisik dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau.

Namun, pembagian kewenangan tersebut belum diikuti dengan kejelasan pihak mana yang bertanggung jawab menyampaikan informasi ke publik.

Kabid Bina Marga Dinas PU Natuna, Wan Tariri, mengakui bahwa DED jalan Kelarik Hulu–Segeram berada di instansinya.

Wan Tariri menyampaikan, mengenai proses lelang tidak mengetahui itu tim BPJN yang update. Difinalkan tim BPJN untuk dokumen lelangnya.

“Kami yang APBN memang tidak masuk kedalam, daerah sifatnya hanya usulan saja,”disampaikan Wan Tariri.

Di sisi lain, BPJN Kepri sebagai owner hingga kini belum memberikan penjelasan terkait pagu dan HPS proyek Kelarik Hulu-Segeram.

Pengawas Akui Bertugas, Kontraktor Bungkam.

Dalam penelusuran lanjutan, pengawas proyek, Muhammad Lutfi, mengakui bahwa dirinya memang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan jalan tersebut. Namun saat dimintai keterangan lebih jauh, Lutfi menyebut tidak berwenang memberikan penjelasan, dan mengarahkan media untuk meminta keterangan kepada pihak kontraktor.

Sayangnya, kontraktor pelaksana, Sudirman, yang disebut sebagai pihak berwenang memberikan penjelasan, justru memilih bungkam saat dikonfirmasi, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya.

Situasi ini menunjukkan pola yang berulang: setiap pihak mengakui perannya masing-masing, namun tidak satu pun memberikan penjelasan utuh terkait proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Transparansi Proyek Publik Dipertanyakan

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab menjelaskan proyek ini kepada publik?

Proyek jalan Kelarik Hulu–Segeram dibiayai dari uang negara, sehingga informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran semestinya dapat diakses secara terbuka.

Alih-alih mendapat penjelasan, publik justru dihadapkan pada sikap saling menunggu antarinstansi.

Situasi ini dinilai berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek publik.

Sementara itu, keterangan warga setempat tetap konsisten menyebutkan bahwa jalan yang dibangun baru sepanjang sekitar 3 hingga 3,5 kilometer, tanpa keberadaan jembatan besar dan hanya beberapa gorong-gorong. Fakta lapangan tersebut semakin menguatkan tuntutan masyarakat akan penjelasan teknis yang rasional dan terbuka.

Publik Menunggu Jawaban

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang menjawab secara utuh pertanyaan mendasar publik: mengapa anggaran Rp41 miliar hanya merealisasikan sekitar 3,5 kilometer jalan, dan item apa saja yang menyerap biaya tersebut.

Media ini kembali menegaskan komitmen untuk terus melakukan penelusuran serta membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, baik Dinas PU Natuna, BPJN Kepri, Kementerian PU, pengawas proyek, maupun kontraktor pelaksana, agar proyek strategis ini dapat dipahami secara transparan dan tidak terus memicu polemik di tengah masyarakat. (R2)

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru