spot_img
26.8 C
Padang
Rabu, 4 November, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

■ Polemik Lahan Di Kawasan Sei Nayon Terus Bergulir, Anggota Dewan Batam Inisial R Nakut-Nakuti Warga, Mulyadi Direktur PT CMG Bungkam

BATAM | MNI ■ Pada 2 oktober 2025 salah seorang anggota DPRD Batam inisial R, didepan warga RT 003 RW 012 Sei Nayom, dengan suara lantang menyampaikan, “Saya menjadi anggota DPRD, maka warga Bengkong Batu Ampar adalah tanggung jawab saya. Orang lain bisa kalian ragukan tapi saya atas nama dewan, jangan katakan saya mendapat keuntungan.

Keuntungan yang saya dapatkan adalah membuat rumah warga RT 03 mendapatkan legalitas. Ayo mari kita ciptakan legalitas untuk rumah bapak dan ibu.

Apa bila Bapak dan Ibu ada yang tidak mau maka saya sebagai dewan tidak bisa membantu lagi karena memang rumah itu akan dihancurkan, surat kuasa penghancuran sudah ada.

Mabes juga sudah turun saat pertemuan kami di Camat, ternyata orang Mabes sudah ada di sana. Jadi saya minta kepada bapak dan ibu untuk segera memberikan data-data karena saya sudah diberikan deadline tanggal 9 Pak Mulyadi terbang.

Jika ada yang memprovokasi di sini saya yang akan mengangkat dia ke mabes sana” ucap anggota dewan inisial R dengan lantang.

Penelusuran media ini, usaha Mulyadi, bermacam-macam. Dilihat pada Getcontact, mulyadi lahan artakindo, mulyadi pemilik lahan atomi, Mulyadi diva developer, Mulyadi lahan timbun, Mulyadi citra mitra graha, Mulyadi UWTO dan masih banyak lagi.

Mulyadi dikonfirmasi tidak respon, awalnya centang dua, dikonfirmasi ulang centang satu,alias di blok.

Tayangan sebelumnya, polemik lahan di RT 003 menjadi sorotan, setelah warga mengaku diminta membayar sejumlah uang dengan nominal Rp 1,3 juta per meter. Warga menyebut pembayaran tersebut berkaitan dengan proses legalitas tanah dan bangunan yang mereka tempati.

Bagi masyarakat yang sebagian besar bekerja sebagai buruh harian, nelayan, maupun pekerja serabutan, kewajiban pembayaran dengan nilai tersebut dinilai menjadi beban ekonomi yang sangat berat.

Salah satu persoalan utama yang dipertanyakan warga adalah penerbitan SHGB atas nama PT Citra Mitra Graha di atas lahan yang telah lama ditempati.

Pada kop surat bertuliskan PT Citra Mitra Garaha, alamat kantor komplek ruko cahaya garden blok C nomor 12 bengkong batam, pada bagian atas stempel bertuliskan PT Cahaya Mitra Graha, namun pada stempel bertuliskan PT Citra Mitra Graha, Direkturnya Mulyadi.

Informasi resmi dari Ditjen AHU, PT Citra Mitra Graha, Direktur Henry Pramono alamat kantor komplek Citra indah blok A3 nomor 1-2 teluk tering nongsa kota batam provinsi kepri

Pertanyaannya ada berapa PT Citra Mitra Graha di batam provinsi kepri? Pada dasarnya, Pasal 16 ayat (1) huruf a UU PT melarang suatu PT untuk mengggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh PT lain.

Salah satu keanehan yang terlihat di dalam PL BP Batam No. 23030772 tertanggal 24.12.2003 itu, penerima PL adalah PT Citra Mitra Garaha, sedangkan PT di dalam SHGB adalah PT Citra Mitra Graha

Setelah dilakukan penelusuran digital pada Ditjen AHU oleh Tim Kuasa Hukum Warga Dari Kantor Hukum Erik Sepria, S.H.I., M.H, tidak pernah ditemukan PT Citra Mitra Garaha Dan yang ada PT Citra Mitra Graha.

PT Citra Mitra Garaha Dan PT Citra Mitra Graha adalah entitas hukum yang berbeda bukan sekedar bualan salah tulis atau typo.

Hal ini menjadi pertanyaan besar apakah PL no 23030772 tahun 2003 itu adalah benar atau bodong dikarenakan penerima PL adalah bukan subjek hukum yang sah.

Keanehan lainnya, PT Citra Mitra Garaha menerima PL tahun 2003 sedangkan PT Citra Mitra Graha baru didirikan tahun 2004 jadi pertanyaan besarnya PL atas Nama perusahaan berbeda bisa menjadi dasar penerbitan SHGB. (Tim)

Tanyangan berikut akan diulas risalah rapat yang dipimpin langsung oleh kepala BP batam

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru