spot_img
28 C
Padang
Sabtu, 18 April, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Tahun 2025 Pagu APBD Natuna 1.180,00 M,Realisasi 746.29 M, Sekda Boy Wijanarko: Realisasi Tanya Yanto

NATUNA | MNI ■ Dilantai 2 kantor Bupati pada Jumat pagi 14/11/2025, Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianto, mengatakan, tentang realisasi anggaran 2025 tanya yanto, beliau yang lebih tahu.

“Tidak usah dibahas lagi lah yang 2025, kan sudah ketok palu. Lebih bagus dibahas yang 2026 saja. Maaf ya buru-buru mau rapat” ujar Boy sembari berlalu.

Diberitakan sebelumnya. Postur APBD Kabupaten Natuna tahun 2025. Keterangan: data APBD murni, realisasi APBD sampai dengan November 2025, data diterima SIKD per 9 November 2025, Pendapatan daerah, anggaran atau pagu 1,180,00 M. Yang terealisasi 746.29 M, sekitar 63.25 %

Beberapa orang pejabat pemkab natuna, level kadis, dikomfirmasi mengatakan, pagu 1.180, 00 itu kan asumsi. Tapi untuk lebih jelasnya ditanya sama ketua TAPD.

Mengenai isu disangkut-sangkutkan belum kucur 45 m tahun 2023 dengan temuan BPK kata pejabat tersebut, tidak boleh mengambil kesimpulan sendiri.

Penyaluran kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2023 pada tahun 2025, lebih kurang 45 miliar belum disalurkan. Lambanya pencairan dana dari pusat, sehingga daerah kesulitan memenuhi berbagai kewajiban dan hal ini berdampak terhadap perekonomian di natuna.

Kalau pak Menteri tidak percaya datanglah ke natuna, tanyakan langsung ke pedagang dan masyarakatnya. Dan pak Menteri tanyakan juga ke PNS, berapa bulan TPP belum terima dan tanyakan juga kepada pihak ke tiga, sudah berapa lama tagihan belum dicairkan.

Bukan hanya proyek pelabuhan saja belum dibayar, yang lain ada juga belum bayar.

Kurang bayar tahun 2023 dari pemerintah pusat, 45 M belum dibayarkan ke Natuna, kenapa belum disalurkan, komfirmasi ke kemenkeu. Demikian disampaikan orang dalam kepada media ini pada Selasa 4/11/2025.

Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 89 tahun 2024 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2024. Menetapkan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil dan penyelesaian lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2024 yang terdiri atas kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2023 dengan rincian secara nasional, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri.

Keputusan menteri keuangan nomor 29 tahun 2025 tentang penyaluran kurang bayar dana bagi hasil pada tahun 2025. Menetapkan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil dan penyelesaian lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2025 yang terdiri atas kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2023 dengan rincian secara nasional sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri.

Meskipun sudah keluar peraturan menteri tahun 2024 dan keputusan menteri tahun 2025, namun kurang bayar tahun 2023 belum disalurkan ke natuna sampai 12 November 2025.(fe)

Berita ini tayang, pihak kemenkeu belum memberikan keterangan.

 

 

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru