BATAM | MNI ■ Warga di kawasan Sei Nayon, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, terancam kehilangan tempat tinggal menyusul persoalan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas kawasan yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.
Persoalan tersebut kini menjadi sorotan setelah warga mengaku diminta membayar sejumlah uang dengan nominal Rp 1,3 juta per meter. Warga menyebut pembayaran tersebut berkaitan dengan proses legalitas tanah dan bangunan yang mereka tempati.
Bagi masyarakat yang sebagian besar bekerja sebagai buruh harian, nelayan, maupun pekerja serabutan, kewajiban pembayaran dengan nilai tersebut dinilai menjadi beban ekonomi yang sangat berat.
Salah satu persoalan utama yang dipertanyakan warga adalah penerbitan SHGB atas nama PT Citra Mitra Graha di atas lahan yang telah lama ditempati.
Pada kop surat bertuliskan PT Citra Mitra Garaha, alamat kantor komplek ruko cahaya garden blok C nomor 12 bengkong batam, pada bagian atas stempel bertuliskan PT Cahaya Mitra Graha, namun pada stempel bertuliskan PT Citra Mitra Graha, Direkturnya Mulyadi.
Informasi resmi dari Ditjen AHU, PT Citra Mitra Graha, Direktur Henry Pramono alamat kantor komplek Citra indah blok A3 nomor 1-2 teluk tering nongsa kota batam provinsi kepri
Pertanyaannya ada berapa PT Citra Mitra Graha di batam provinsi kepri? Pada dasarnya, Pasal 16 ayat (1) huruf a UU PT melarang suatu PT untuk mengggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh PT lain.
Salah satu keanehan yang terlihat di dalam PL BP Batam No. 23030772 tertanggal 24.12.2003 itu, penerima PL adalah PT Citra Mitra Garaha, sedangkan PT di dalam SHGB adalah PT Citra Mitra Graha
Setelah dilakukan penelusuran digital pada Ditjen AHU oleh Tim Kuasa Hukum Warga Dari Kantor Hukum Erik Sepria, S.H.I., M.H, tidak pernah ditemukan PT Citra Mitra Garaha Dan yang ada PT Citra Mitra Graha.
PT Citra Mitra Garaha Dan PT Citra Mitra Graha adalah entitas hukum yang berbeda bukan sekedar bualan salah tulis atau typo.
Hal ini menjadi pertanyaan besar apakah PL no 23030772 tahun 2003 itu adalah benar atau bodong dikarenakan penerima PL adalah bukan subjek hukum yang sah.
Keanehan lainnya, PT Citra Mitra Garaha menerima PL tahun 2003 sedangkan PT Citra Mitra Graha baru didirikan tahun 2004 jadi pertanyaan besarnya PL atas Nama perusahaan berbeda bisa menjadi dasar penerbitan SHGB.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Citra Mitra Graha, belum dikonfirmasi. Sementara itu Bagian pengamanan aset dan kawasan, BP Batam, Padapotan Simangunsong belum memberikan keterangan.(Tim)
Tayangan berikut: penyampaian salah seorang anggota DPRD Batam kepada warga Sei Nayon pada 2 Oktober 2025





