BATAM | MNI ■ Ketersediaan air bersih menjadi salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Satu tahun yang lalu 25 Oktober 2025, Walikota Batam Amsakar Achmad dan wakil walikota Li Claudia Chandra, menegaskan, air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bisa ditawar. Karena itu, Pemko Batam dan BP Batam terus berupaya meningkatkan kapasitas layanan serta memperkuat infrastruktur air minum agar kebutuhan masyarakat terpenuhi secara merata dan berkelanjutan.
Sabtu, 10 Oktober 2026, dilaksanakan rapat koordinasi dan mediasi terkait krisis air bersih yang di alami warga Prasetya, citra nongsa dan renggali kota batam.
Ketua paradi utama provinsi Kepri, Suparman, dimintai pendapat mengatakan, warga Batam jangan diam harus berani menggugat penyedia air bersih,karena ada aturannya dan dilindungi undang-undang.
Konsumen bisa gugat perusahaan penyedia air di Batam kalau tidak memenuhi aturan-aturan seperti dibawah ini
1. Undang undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 2008 tetang Ombudsmen.
2. Undang undang sember daya air nomor 7 tahun 2004.
3. Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
4. Undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5. Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
6. Undang undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah
7. Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah.
8. Peraturan Pemerintah nomor 122 tahun 2015, tentang penyedian air minum.
9. Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2005, tentang pengembangan sistem penyedian air minum.
10. Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 7 tahun 1998, tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum.
11. Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2024, tentang organ dan kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
12. Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2026, tentang perhitungan dan penetapan tariff air minum.
Tanyangan sebelumnya Sabtu, 10 Oktober 2026, dilaksanakan rapat koordinasi dan mediasi terkait krisis air bersih yang di alami warga Prasetya, citra nongsa dan renggali.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Pihak ABH, Bpk. Kapolda, Bpk. Kapolsek Nongsa beserta jajaran, Bpk. Lurah, Bpk. RW, RT, serta perwakilan warga dari Citra Nongsa, Prasetya Residence, dan Renggali.
Adapun hasil kesepakatan rapat adalah sebagai berikut:
POIN-POIN KESEPAKATAN:
1. JAMINAN DARI ABH,
Pihak ABH berjanji air bersih akan Mengalir dalam 3 – 5 hari ke depan.
2. DISTRIBUSI AIR TANGKI
Selama masa perbaikan, ABH akan mendistribusikan air bersih sebanyak 14 TRIP setiap hari ke perumahan, dengan rincian:
– 3 Armada dari ABH
– 1 Armada dari Polsek Nongsa
3. JADWAL DISTRIBUSI
Mobil tangki air akan mulai masuk ke perumahan pada Pukul 08.00 Pagi s/d Selesai.
4. JIKA JANJI TIDAK DIPENUHI
Apabila Poin 1 tidak terlaksana sesuai janji, maka WARGA AKAN BERSATU UNTUK AKSI DEMO pada Hari Kamis. Aksi akan dikawal langsung oleh Bpk. Kapolda, Bpk. Kapolsek Nongsa beserta jajaran, dan kendaraan untuk menuju kantor ABH akan disiapkan langsung oleh Bpk. Kapolda.
Demikianlah hasil rapat agar menjadi perhatian bersama. Mari kita kawal bersama janji ABH dan tetap jaga kekompakan.
Ismadi manajer ABH kota batam, dikonfirnasi menyampaikan, sedang diupayakan.(Tim)





