spot_img
27 C
Padang
Sabtu, 18 April, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Pembangunan 57 Unit Rumah Tipe 36 di Puak Didanai APBN-APBD

NATUNA | MNI Hari yang cerah dan bersejarah bagi warga Batu Kapal, setelah bertahun-tahun hidup di daerah rawan, kini mereka resmi menempati hunian baru, layak, aman, nyaman.

Perwakilan dari 57 Kepala Keluarga yang mendapat hunian layak, telah menerima kunci  secara simbolis dari Bupati Natuna Cen Sui Lan pada minggu 23/11/2025.

Program pembangunan 57 unit rumah di puak Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, didanai dari APBN-APBD.

Pembangunan Perumahan beserta prasarana, dan utilitas umum (PSU) anggaran TA 2025. Rumah relokasi tipe 36 tersebut diperkirakan nilainya Rp150 juta per unit.

Proyek pemerintah diperbolehkan dibiayai menggunakan dua sumber mata anggaran, yaitu APBN dan APBD, asalkan ada dasar hukum dan mekanisme yang jelas, serta tidak terjadi tumpang tindih anggaran.

Penggunaan dua mata anggaran diatur melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan, APBD dapat digunakan sebagai dana pendamping atas DAK yang bersumber dari APBN untuk membiayai kegiatan fisik tersebut.

Proyek harus direncanakan secara terintegrasi dan tercantum dalam dokumen perencanaan yang relevan (seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah/RKPD dan Kebijakan Umum Anggaran/KUA) untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi.

Setiap sumber dana harus dipertanggungjawabkan secara terpisah dan transparan, sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan masing-masing (keuangan negara untuk APBN dan keuangan daerah untuk APBD).

Jadi, kuncinya adalah adanya regulasi yang memungkinkan dan mengaturnya secara rinci untuk menghindari duplikasi pembiayaan dan memastikan efektivitas serta transparansi dalam penggunaan APBN-APBD.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Natuna  Edi Rianto melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Suratmojo menyampaikan, pembangunan rumah swadaya 57 unit di puak, sudah sesuai dengan ketentuan DESK DAK ppkt 2025 di laksanakan secara swakelola.

“DAK Ppkt 2025 merupakan integrasi yang berkolaborasi PU, Perkim dan DLH, masing-masing Dinas ada tanggung jawab dalam  pekerjaan fisiknya”dijelaskan Suratmojo melalui WhatsApp pada Selasa 25/11/25.

Dinas Perkim membangun rumah 57 unit secara swakelola disampaikan Suratmojo, sementara jalan dan drainase melalui proses tender. Jalan berikut drainase dari DAK.

Disampaikanya bahwa Dinas PU membangun sanitasi secara swakelola dan jaringan air bersih melalui lelang. Sedangkan DLH merehap TPS 3R untuk pengelolaan sampah.

Rumah 57 unit dari DAK dan sharing dari ABPD, total anggaran keseluruhan pembangunannya Rp 10.6 M. Dari DAK Rp 7.4 M dan sharing Apbd 3.1 M. (rihan bodreex)

Bersambung

 

 

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru