spot_img
26 C
Padang
Minggu, 19 April, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Dugaan Pengabain Hak Kesehatan Tahanan Suparman Melapor ke Komnas HAM

BATAM|MNI ♦ Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, menindaklanjuti laporan dugaan pengabaian hak kesehatan yang dilayangkan seorang tahanan Polresta Barelang,Suparman.

Surat laporan dugaan pengabaian hak kesehatan, dilayangkan Suparman ke Komnas HAM tertanggal 27 Oktober 2025 perihal permohonan bantuan. Dimana, Suparman merupakan seorang tahanan di Polresta barelang terkait dugaan tidak pidana pemalsuan surat.

Melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/1/2026), dalam suratnya, Suparman meminta agar dirinya dapat memperoleh izin untuk melaksanakan operasi mata.
Suparman menjelaskan, ditahan pihak Polresta Barelang dalam kondisi kurang sehat dan mengakibatkan kondisi kesehatannya semakin memburuk, serta mengalami pecah pembuluh darah di sebelah mata kiri. Hal tersebut mengakibatkan penglihatan Suparman menjadi kabur.

Pada ringkasan catatan medis rawat jalan tertanggal 8 Oktober 2025, Suparman disebutkan mengalami katarak diabetika OS dan diabetes elektropati OS serta pendarahan. Atas keluhan tersebut, Suparman dijadwalkan untuk melaksanakan operasi katarak mata pada 20 September 2025 di RS Awal Bros.

Namun, pada 19 September 2025, oknum penyidik Polresta Barelang menjadwalkan pertemuan Suparman dengan anaknya yang sama-sama menjadi tahanan di kejaksaan, sehingga operasi yang seharusnya dijalani tidak bisa terlaksana.

Penundaan jadwal operasi tersebut menyebabkan kondisi matanya semakin parah selama menjadi tahanan di Polresta Barelang. Ironisnya, meski begitu, pihak kejaksaan maupun pengadilan tetap tidak mengizinkan Suparman untuk operasi.

Disampaikan Suparman bahwa permasalahan kesehatannya telah merambah hingga ke telinga kiri yang saat ini sulit untuk mendengar. Perkara ini telah di sidang di Pengadilan Batam dengan nomor perkara 790/pid. B/2025/pn Batam yang saat ini dalam proses banding.

Berdasarkan hal tersebut dan sesuai fungsi pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam pasal 89 ayat 3 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Komnas HAM meminta kepada irwasda, kepala kejaksaan dan ketua pengadilan untuk memberikan keterangan dan informasi mengenai riwayat kondisi kesehatan akses terhadap dokter maupun tenaga medis lainnya serta pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Suparman.

Memberikan keterangan dan informasi mengenai akses Suparman terhadap penyakit bawaan yang telah diidapnya sebelum ditahan, memberikan keterangan dan informasi mengenai pertimbangan tidak diberikannya izin melaksanakan operasi mata tersebut, memberikan keterangan dan informasi tersebut ke Komnas HAM paling lambat 30 hari kerja sejak surat ini diterima.

Dan agenda penting Komnas HAM menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban terhadap pemenuhan hak atas kesehatan setiap orang termasuk pada terdakwa atau tahanan sebagaimana pasal 58 KUHAP hak setiap warga negara untuk mendapatkan pemenuhan hak atas kesehatan dengan standar tertinggi yang dapat dicapai dijamin dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 pasal dan 25 deklarasi universal hak asasi manusia pasal 17 UU HAM serta pasal 12 undang-undang nomor 11 tahun 2005 tentang pengesahan komponen internasional tentang hak-hak ekonomi sosial dan budaya.

Penegak hukum selaku bagian dari pemerintah Republik Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan dan perlindungan hak asasi warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 281 ayat 4 undang-undang 1945 dan pasal 71 UU HAM.

Untuk itu Komnas HAM meminta untuk segera menindaklanjuti surat tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan pemenuhan dan penegakan HAM di Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam pasal 8 UU HAM.(Tim)

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru