BATAM | MNI ■ Pekerja proyek wajib diberi Alat Pelindung Diri (APD) oleh perusahaan. Kemudian penyediaan APD tidak boleh dibebankan kepada pekerja dan harus diberikan secara gratis. Hal ini diatur ketat dalam regulasi keselamatan kerja.
Namun sayangnya pada proyek pembangunan gedung didepan MB2, terpantau para pekerja tidak diberi alat pelindung diri (APD) oleh pihak perusahaan.
Salah seorang pekerja kepada media ini dilokasi menyampaikan, yang sedang dibangun ini gedung BANK. Mengenai APD, silahkan ditanya langsung ke pihak perusahaan.
Berikut adalah rincian aturan dan kewajiban terkait APD di proyek swasta:
APD Standar Proyek: Meliputi helm, sepatu pelindung, rompi reflektif, sarung tangan, kacamata pengaman, hingga pelindung jatuh.
Perusahaan memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan APD tersebut dipakai oleh pekerja. Pekerja juga berhak menolak bekerja jika perusahaan tidak menyediakan APD yang memadai.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota batam Yudi Subianto menyampaikan, sebagian kewenangan ketenagakerjaan—khususnya fungsi pengawasan keselamatan kerja—telah beralih dan ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pengalihan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berita ini tayang, pihak perusahaan belum dikonfirmasi.(Han)





