spot_img
28.3 C
Padang
Selasa, 4 Agustus, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Proyek Lanjutan Jaringan Transmisi Air Baku Mulai Dikerjakan, Nilai Kontrak Rp 8.126.621.629

GALANG BATAM | MNI ■ Maraknya temuan pada proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tanpa plang nama sering disebut sebagai “proyek siluman” karena melanggar asas transparansi. Ketiadaan informasi nama kontraktor, nilai kontrak, dan sumber dana dinilai publik memicu kerawanan penyimpangan anggaran dan pelanggaran undang-undang. Praktik ini sering kali mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan media di berbagai daerah.

Namun pada proyek lanjutan pembangunan jaringan transmisi air baku sijantung-dapur tiga. Pulau Galang Batam. Pihak BWS Sumatera IV dan pemenang tender, terpantau ada memasang papan merek atau plang nama proyek.

Kontraktor atau pelaksana pekerjaan yaitu CV Megah engineering persada dengan nomor kontrak: HK. 02.01 /PK/Bws3. 7.2 /2026/ 01. Tanggal: 17 April 2026

Nilai kontrak: Rp 8.126.621.629
(Delapan miliar seratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender. Konsultan pengawas PT duta Bhuana jaya. Sumber dana proyek lanjutan transmisi air baku berasal dari APBN TA 2026.

Nah jika Anda melihat proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) di sekitar wilayah Anda yang tidak dilengkapi plang nama, Anda dapat melaporkan atau mencari informasi lebih lanjut melalui kanal resmi pemerintah.

Situs Resmi: Cek detail proyek dan data pengadaan secara nasional melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kanal Pelaporan Kementerian: Untuk pengaduan infrastruktur di bawah naungan BWS, Anda dapat menggunakan sistem Sapa PUPR.

Pelaporan Publik: Jika proyek tersebut berada di wilayah provinsi atau kota tertentu, Anda juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah setempat.(Han)

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru