spot_img
26.6 C
Padang
Selasa, 3 November, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

■ KANTOR HUKUM, IR.SUPARMAN.SH.,MH.,M.Si, AND PARTNERS SOMASI PDAM KOTA PADANG

PADANG | MNI ■ Kantor hukum Ir.Suparman.SH.,MH.,M.Si, And Partners melayangkan surat peringatan pertama /Somasi 1 kepada kepala kantor perusahaan daerah air minum (PDAM) kota Padang.

Somasi dilayangkan, berkaitan dengan pemutusan dan pencabutan meteran air di kantor Kantor hukum, Ir. Suparman SH.,MH.,M.Si, And Partners yang beralamat Jalan S.Parman Nomor 97C, Ulak Karang,Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.9 Sumatera Barat.

Tindakan yang dilakukan oknum pegawai pdam kata suparman adalah tindakan yang biadap dan tidak mengerti aturan hukum tentang pelayanan konsumen dan pelayanan public.

Informasi diterima dari orang sekitar, pencabutan meteran dilakukan oleh oknum petugas PDAM Kota Padang, atas perintah kepala PDAM. Peristiwa pencabutan meteran air itu berkhisar bulan september 2026.

“kami sudah pernah berkirim surat kepada wali kota padang dengan tembusan kepala PDAM kota padang dengan surat nomor 021/SP-LowFim/ix/2026,tertanggal 28 September 2026, perihal : Keluhan Pelagan/Konsumen PDAM, sepertinya PDAM Kota Padang, tidak punyai etikat baik dengan komsumen, sehingga bertindak serampangan, apakah demikian SOP nya ?

Apakah tidak ada aturan hukum yang mengatur tentang pelayanan publik.?.

Bahwa perlu kami ingatkan kepada kepala pdam kota Padang tolong baca aturan aturan hukum yang berlaku dalam perlindungan konsumen dan aturan aturan hukum yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti yang dibawah ini.

1. Undang undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 2008 tetang Ombudsmen.

2. Undang undang sember daya air nomor 7 tahun 2004.

3. Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

4. Undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

5. Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

6. Undang undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah

7. Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah.

8. Peraturan Pemerintah nomor 122 tahun 2015, tentang penyedian air minum.

9. Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2005, tentang pengembangan sistem penyedian air minum.

10. Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 7 tahun 1998, tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum.

11. Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2024, tentang organ dan kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

12. Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2026, tentang perhitungan dan penetapan tariff air minum.

Saudara tidak bisa arogansi seperti ini,kami bukan budak saudara,kami ingatkan 2 X 24 jam apa bila meteran tersebut tidak segera di pasang kembali, kami akan gugat melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata, kerugian yang kami alami cukup besar, karena tidak bisa beraktifitas dikantor.

Perlu diketahui, bahwa kami selalu aktif membayar tiap bulannya, kalaupun ada terlambat paling satu minggu, dan lagian kantor kami juga jarang di tempati, dan sering kosong pemakaian air kami satu bulam lebih kurang 5 M3.

Kalau mau mencabut meteran seharusnya kasih surat peringatan, lampirkan mana yang belum dibayar,ada berita pencabutan, jangan mencabut seperti orang maling begini, kami sudah bayar terakhir pada tanggal 22 September 2026.

Perlu diingat selagi makan dari uang rakyat hindari arogansi,kami ingatkan kembali dalam somasi ini, PDAM kota Padang akan tahu akibatnya setelah sampai diranah hukum,saudara sudah tidak jujur dalam pelayanan publik, publik saudara jadikan sapi perahan.

Bahwa seharusnya saudara berjalan sesuai dengan SOP,yang benar, ada peringatan,lalu memperlihatkan surat tugas, ada berita acara pemutusan,bukan diputus dengan secara serampangan seperti ini, anda berpikir tidak, selama ini kami membayar, selalu melebihi dari yang kami pakai, artinya disini saudara sudah melakukan dugaan korupsi besar besaran.

Bahwa sekali lagi kami sampaikan melalui surat ini, kami PERINGATKAN/SOMASI 1 agar saudara memasang kembali meteran air di kantor kami, kalau ada yang belum di bayar tinggal saudara jelaskan melalui bukti bukti yang bisa di pertanggung jawabkan, baik secara hukum maupun secara kondisi dilapangan, tutup Suparman dengan nada geram.

Sampai berita ini disusun,pihak PDAM kota Padang belum memberikan keterangan. (Tim)

 

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru