NATUNA | MNI ■ Pencapaian WTP tujuh kali berturut-turut, dari tahun 2017 sampai dengan 2023 diraih natuna, sungguh pencapaian yang luar biasa.
Tujuan predikat WTP diberikan menjadi indikator tata kelola keuangan yang baik dan bersih dari korupsi. Sudah baik pengelolaan keuangan dan bersih dari korupsi, lalu apa alasannya pusat belum juga menyalurkan 45 miliar dana bagi hasil tahun 2023 ke natuna.
Penyaluran kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2023 pada tahun 2025, lebih kurang 45 miliar belum disalurkan. Lambanya pencairan dana dari pusat, sehingga daerah kesulitan memenuhi berbagai kewajiban dan hal ini berdampak terhadap perekonomian di natuna.
Kalau pak Menteri tidak percaya datanglah ke natuna, tanyakan langsung ke pedagang dan masyarakatnya. Dan pak Menteri tanyakan juga ke PNS, berapa bulan TPP belum terima dan tanyakan juga kepada pihak ke tiga, sudah berapa lama tagihan belum dicairkan.
Bukan hanya proyek pelabuhan saja belum dibayar, yang lain ada juga belum bayar.
Kurang bayar tahun 2023 dari pemerintah pusat, 45 M belum dibayarkan ke Natuna, kenapa belum disalurkan, komfirmasi ke kemenkeu. Demikian disampaikan orang dalam kepada media ini pada Selasa 4/11/2025.
Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 89 tahun 2024 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2024. Menetapkan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil dan penyelesaian lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2024 yang terdiri atas kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2023 dengan rincian secara nasional, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri.
Keputusan menteri keuangan nomor 29 tahun 2025 tentang penyaluran kurang bayar dana bagi hasil pada tahun 2025. Menetapkan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil dan penyelesaian lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2025 yang terdiri atas kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2023 dengan rincian secara nasional sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri.
Meskipun sudah keluar peraturan menteri tahun 2024 dan keputusan menteri tahun 2025, namun kurang bayar tahun 2023 belum disalurkan ke natuna sampai 7 November 2025. Berita ini tayang kembali, pihak kemenkeu belum memberikan keterangan resmi.(Tim)





