BATAM | MNI ♦ Ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Edi Yunara, SH., M.Hum., memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan surat palsu dengan terdakwa Suparman dan Oris.
Pada persidangan tersebut, ahli menilai dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak tepat dan cenderung lemah.
Menurutnya, peristiwa yang didakwakan jaksa justru lebih mengarah ke tindak pidana fitnah, bukan pemalsuan surat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan
“Dakwaan pasal 263 ayat 1 dan 2 itu lemah. Secara kronologis, perkara ini tidak memenuhi unsur pemalsuan surat. Ini lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah,” ujar Edi Yunara di hadapan majelis hakim.
Hendrawarman kuasa hukum terdakwa Supraman, menyambut penjelasan ahli tersebut sebagai pencerahan penting. Menurut kuasa hukum, sejak awal dakwaan yang dibacakan jaksa tidak tepat sasaran.
“Kami mendapat pencerahan bahwa perkara ini tidak pas dengan surat dakwaannya. Apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar,” kata kuasa hukum.
Dalam perkara ini, Suparman dan Oris didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dakwaan alternatif Pasal 263 ayat (2) KUHP, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kuasa hukum menegaskan, dakwaan tersebut akan diuji melalui keterangan terdakwa yang dijadwalkan pada sidang berikutnya.
“Agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan terdakwa. Kami berharap putusan nantinya berpihak pada Suparman dan Oris,” tambahnya.
Dalam sidang, jaksa penuntut mencoba menggali penjelasan ahli terkait kesesuaian dakwaan dengan unsur-unsur pasal. Namun ahli tegas menyatakan bahwa apa yang dirumuskan dalam dakwaan jaksa tidak memenuhi kriteria tindak pidana pemalsuan surat.
”Saya tegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana pemalsuan. Itu adalah fitnah,” jelas ahli.
Di hadapan majelis, ahli juga menerangkan sejumlah poin dasar terkait hukum formil dan hukum materiil pidana, termasuk alat bukti yang sah menurut KUHAP.
Ahli menjelaskan bahwa sistem pembuktian dalam pidana mengenal lima alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa
Menurutnya, kelima alat bukti tersebut dapat digunakan pada seluruh tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa hukum acara pidana yang berlaku saat ini adalah KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), termasuk revisi terbaru yang tetap merujuk pada substansi utama undang-undang tersebut.
Menutup keterangannya, Hendrawarman kuasa hukum terdakwa Suparman, menyatakan siap menghadapi proses persidangan berikutnya dan memastikan bahwa seluruh fakta persidangan akan membuktikan dakwaan jaksa tidak tepat.
“Kami siap bertempur di persidangan. Fakta hukum menunjukkan perkara ini bukan pemalsuan surat,” tegas kuasa hukum.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda mendengar keterangan terdakwa sebelum memasuki tahapan tuntutan dan putusan.(tim)





