spot_img
28 C
Padang
Sabtu, 18 April, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Hendrawarman Kuasa Hukum Terdakwa Suparman: Keterangan Saksi Dohar, Surat Itu Tidak Pernah Sampai ke Wakil Walikota

BATAM | MNIPada sidang ke dua terdakwa Suparman dan Oris di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/10/2025) berlansung seru.

Hendrawarman kuasa hukum terdakwa suparman kepada media news indonesia menyampaikan, pada fakta persidangan, bahwa menurut saksi diah, ia yang menerima surat pertama kali dan membukanya. Karena surat itu berkaitan dengan saksi dohar, kemudian diah, atau staff yang menerima surat di gedung pemko batam, tidak memberikan nya ke li claudia chandra, sedangkan surat tersebut yang menjadi barang bukti tertuju kepada li claudia candra, malah memberikan surat itu ke saksi dohar, ada apa sebenarnya?

Lalu saksi dohar, membawa surat tersebut dari 2 juni sampai 20 juni, setelah itu di laporkan ke polresta barelang. Kuat dugaan surat tersebut bisa saja sudah bukan lagi surat yang sebenarnya, tetapi surat yang sudah di rekayasa yang di laporkan ke polresta barelang.

Sementara pada BAP, surat disebut kaleng tersebut diketahui pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 10 pagi dikantor wakil walikota batam.

Fakta mengejutkan lagi, saksi dohar menyampaikan di persidangan bahwa tidak pernah di panggil oleh li claudia chandra, tetapi dalam dakwaan jaksa di sebutkan saksi dohar di panggil oleh li claudia chandra, hal ini menyebabkan fakta persidangan tidak sesuai dengan dakwaan, dan berpotensi obscure libel (dakwaan kabur) dan juga dari sisi kerugian, apa kerugian saksi dohar?

“Karena tidak ada satu orang pun yang pernah melihat isi surat tersebut, karena menurut saksi dohar hanya beliau dan diah serta penyidik polresta barelang yang baru melihat surat itu, artinya kuat dugaan kami ini adalah rekayasa” kata Hendrawarman.

Tambah Hendrawarman, semoga masyarakat bisa menilai bahwa penegakan hukum yang seperti ini sangat merugikan, mengingat surat tersebut tidak pernah sampai kepada wakil walikota, sesuai keterangan saksi dohar dalam persidangan.

Seperti yang di ketahui bahwa suparman, adalah seorang aktivis anti korupsi yang cukup terkenal, dari tahun 2007 sampai sekarang sepak terjang nya dan sudah malang melintang dalam menyikapi berbagai masalah di kota batam. Ia termasuk tokoh kritis terutama yang berkaitan dengan pembangunan di kota batam. Suparman juga pernah membongkar kasus korupsi proyek gedung dprd kota batam, membongkar permainan beras raskin oleh camat batu ampar di jaman walikota batam alm nyat kadir. Dan suparman juga salah satu pendiri perkumpulan masyarakat minang yaitu ikatan keluarga solok saiyo sakato (IKS3) dan juga pernah ikut seleksi calon ketua kpk tapi tidak terpilih namun masuk 40 besar se indonesia mewakili provinsi kepri.

Sebagai penutup kata Hendrawarman, mohon hakim menghadirkan li claudia chandra ke persidangan agar perkara ini menjadi terang.(Tim)*

Berita ini tayang, wakil walikota, saksi dohar, saksi diah dan penyidik belum dikomfirmasi

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru