BATAM | MNI ■ Suparman sebelum ditahan memang sudah ada riwayat penyakit jantung. Karena riwayat itu lah membuat pecah pembuluh darah pada mata kiri, karena tidak dilakukan penanganan medis secara intensif. Menurut dokter Nurul yang menangani Suparman di Rumah Sakit Awal Bross berlokasi di Baloi seharusnya beliau dilakukan operasi dan operasi pembersihan pembuluh darah yang pecah di dekat mata. Demikian disampaikan pihak keluarga kepada media ini.
“Kenapa tidak percaya sih saya disumpah lho. Kalau tidak percaya dengan tulisan tangan saya mau bagaimana lagi. Sebenarnya bapak ini harus dioperasi 2 bulan yang lalu kok malah bolak-balik nanya, kan sudah saya kasih tahu” itu ucapan dari dokter mata Rumah Sakit Awal Bros Baloi, kepada dua orang Jaksa yang mengantarkan Suparman berobat ke Rumah Sakit Awal Bros.
Selanjutnya, jaksa yang mengantar suparman berobat menanyakan ke dokter, bolehkah suparman mengikuti sidang dan dokter mengatakan boleh saja mengikuti sidang kalau hanya mata, tetapi jika kondisinya memburuk akibat tensi tinggi ketika sidang dan terjadi apa-apa, kami tidak bisa bertanggung jawab.
Dokter mata juga mengingatkan kalau tidak segera dilakukan operasi bisa-bisa buta permanen nantinya, dan saya ada jadwal operasi tanggal 22 November 2025, tanggal 21 November sudah disini kalau mau dioperasi.
Ir. Suparman SH MH M.Si ketua peradi utama Provinsi Kepulauan Riau diduga melanggar pasal 263 membuat surat palsu yang terkait dengan orang nomor 2 Batam, atensinya begitu kuat.
“Ketika saya ditahan di polresta tanggal 25 Juli 2025 kesehatan saya menurun dan tanggal 26 Juli baru diperiksa, Ternyata tensi saya 179. Awalnya mau dikasih obat ternyata tidak, setelah pembuluh darah mata pecah dan berakibat pada penglihatan baru diizinkan berobat, dokter sebut bapak sudah terlambat, salah satu jalan harus dioperasi, dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros. Setelah dilakukan perawatan akhirnya dijadwalkan untuk operasi tanggal 20 September 2025, namun operasi gagal karena pada tanggal 19 September 2025 dikirim ke kejaksaan proses semakin sulit” disampaikannya usai persidangan
Suparman menambahkan, semua pihak mengatensikan, dan yang menjalankan atensi itu semoga tetap sehat bersama keluarganya.
Sekarang suparman sudah tahanan pengadilan. Ia ditahan di rutan barelang sampai saat ini.
Izin bertemu sangat sulit, keluarga yang menjenguk padahal sudah mendaftar melalui sistem PTSP pengadilan, namun tidak kunjung di approve.
Begitu membahayakan sekali kah seorang Suparman terhadap pemerintahan Batam.
Berita ini tayang, pihak pengadilan negeri batam belum dikonfirmasi.(Tim)





