BATAM | MNI ♦ Agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa Suparman dan Oris, dalam perkara dugaan pemalsuan surat kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin tanggal 8 Desember 2025.Nota pembelaan dibacakan sekira pukul 16:33 WIB.
Dalam sidang tersebut di depan majelis hakim, penasehat hukum membacakan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.
Penasehat hukum pada dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa Suparman bersama – sama dengan saksi Oris Suprianja (dalam perkara terpisah) Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”, sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa Terdakwa Suparman, bersama – sama dengan Saksi Oris Suprianja (dalam perkara terpisah)tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,”dakwaan subsidair melanggar pasal 263 ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Suparman, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”, sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Membebaskan terdakwa Ir. Suparman, dari Dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa Suparman, bersama – sama dengan Saksi Oris Suprianja, (dalam perkara terpisah) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, sebagaimana Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Membebaskan Terdakwa Ir. Suparman, dari Dakwaan Subsidair.
Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Penutup
Bahwa perlu kiranya kita meresapi adagium hukum yang menekankan prinsip kehati – hatian (Asas Prudentia) dengan kalimat:
“lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”
Bahwa Asas In Dubio Pro Reo pantas kiranya diterapkan dalam perkara ini. Asas yang memiliki makna: jika ada keraguan, putusan harus menguntungkan terdakwa untuk melindungi hak asasi manusia dan martabat individu, karena hukuman yang salah dianggap lebih merusak daripada membiarkan pelaku lolos, meskipun ini bukan berarti membenarkan kejahatan, melainkan mengutamakan kebenaran dan keadilan dalam sistem hukum untuk mencegah kekeliruan fatal.
Bahwa dengan menyelami 2 (dua) Asas Hukum Pidana diatas, upaya “Berdamai Dengan Diri Sendiri” suatu ajaran yang selalu Hakim Ketua sampaikan dalam persidangan memiliki makna menerima diri seutuhnya, termasuk kelebihan, kekurangan, luka batin, dan kesalahan masa lalu, lalu memaafkan diri sendiri dan melepaskan penyesalan agar bisa hidup lebih tenang, bahagia, dan tangguh, bukan berarti pasrah tetapi menerima realitas diri untuk kemudian bertumbuh dengan lebih positif dan konstruktif. Ini melibatkan penerimaan diri, rasa syukur, memaafkan masa lalu, serta mengembangkan potensi dengan cara yang sehat dalam suatu putusan bebas (vrijspraak) bagi terdakwa.
Dan sidang selanjutnya diagendakan pada Rabu, yaitu mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. (*)





