PADANG | MNI ■ Kasus penahanan pengurusan sertifikat tanah di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, mendapat tanggapan keras dari Ketua Paradi Utama Provinsi Kepulauan Riau, Ir. Suparman, SH, MH, M.Si.
Suparman dimintai pendapat terkait kasus warga atas nama Kasnidar yang mengurus sertifikat melalui program PTSL 2026 di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Padang, namun disebut ditahan karena ada gugatan, sementara isi gugatan tersebut tidak pernah dibuka.
Menanggapi hal tersebut, Suparman menyampaikan: “Badan pertanahan jangan aneh-aneh, bekerja lah dengan jujur dan beraturan, jangan berpihak kepada yang nyogok, nanti bisa masuk penjara, kita tahu sekali permainan BPN, dimana dia bermain hati-hati saja”
Redaksi menegaskan, pernyataan tersebut adalah pendapat dari Ir. Suparman, SH, MH, M.Si selaku Ketua Paradi Utama Provinsi Kepulauan Riau, bukan vonis redaksi. Redaksi memuatnya secara utuh sebagai hak menyampaikan pendapat.
KASUSNYA: BERKAS SUDAH MASUK, GUGATAN TAK DIBUKA
Kasus yang dikomentari Suparman tersebut adalah sebagai berikut:
1. Berkas Sudah Diterima Sejak 8 Juni 2026
Berdasarkan Tanda Terima Berkas BPN Kota Padang, tertulis: _”Diterima Berkas Untuk Proses….. PTSL 2026, Dengan Sertifikat Hak No …………. Kelurahan Air Pacah, a.n Kasnidar” ditandatangani petugas penerima Nurmaina, tercatat di Padang tanggal 8-6-2026.
2. Lahan Sudah Jelas
Foto lahan diambil Senin, 04/05/2026, Pukul 10.46 WIB di Aie Pacah, Kec. Koto Tangah. Lahan berupa tanah kosong ditumbuhi rumput, jelas lokasinya.
3. Ditahan Karena Gugatan, Tapi Gugatan Tak Dibuka
Menurut keterangan pemohon, pengurusan ditahan karena ada gugatan. Namun hingga kini, siapa penggugatnya, nomor perkaranya berapa, dan di pengadilan mana gugatan diajukan, tidak dibuka.
4. Dikonfirmasi, Malah Dilempar ke Loket
Saat dikonfirmasi, pihak yang sebelumnya bertugas di BPN Padang menjawab sudah mutasi dan mengarahkan untuk langsung ke kantor dan bertanya ke loket informasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari BPN Padang.
PERTANYAAN KE BPN PADANG
Redaksi mempertanyakan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang:
1.Benarkah PTSL 2026 atas nama Kasnidar, Air Pacah, ditahan karena ada gugatan?
2.Jika benar, siapa penggugatnya, nomor perkaranya berapa, dan di pengadilan mana?
3.Kenapa isi gugatan tidak dibuka kepada pemohon yang berkasnya sudah diterima resmi sejak 8 Juni 2026?
Redaksi memberi ruang hak jawab yang sama kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang. Apabila ada klarifikasi resmi, redaksi siap memuatnya secara utuh, berimbang, dan proporsional sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)





