BATAM | MNI ■ Kabel wifi yang semrawut di Batam bukan hanya numpang di tiang Telkom. Fakta di lapangan menunjukkan, kabel-kabel itu juga numpang di tiang PLN.
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan tiang beton dan tiang besi dipenuhi puluhan kabel wifi yang melilit, menjuntai, dan berserakan ke segala arah. Kabel-kabel itu diduga milik sejumlah penyedia wifi / ISP.
Kondisi itu tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga membahayakan warga. Kabel yang menjuntai berpotensi tersangkut kendaraan, korslet, hingga kebakaran.
TANGGAPAN SUPARMAN: ADA SANKSI, KECUALI ADA KERJASAMA
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Paradi Utama Provinsi Kepulauan Riau, Ir. Suparman, SH, MH, M.Si, menyampaikan pendapat hukumnya kepada redaksi:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi dan PLN secara fisik. Pengelola wifi numpang jaringan / kabel di tiang PT Telkom dan PLN itu ada sanksinya, kecuali ada kerjasama.”
Redaksi menegaskan, pernyataan tersebut adalah pendapat dari Ir. Suparman, SH, MH, M.Si, bukan vonis redaksi. Redaksi memuatnya secara utuh sebagai hak menyampaikan pendapat
Artinya menurut Suparman, kunci persoalannya ada di satu kata: KERJASAMA.
Kalau ada kerjasama resmi dengan Telkom dan PLN, maka numpang tiang itu legal. Kalau tidak ada kerjasama, maka itu diduga mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi dan PLN secara fisik, dan ada sanksinya.
DUA TIANG, DUA PEMILIK, BUKAN ASET PEMKO
Persoalan ini menjadi tajam karena menyangkut uang:
1. Numpang Tiang Telkom = Sewa ke Telkom
Tiang Telkom adalah aset BUMN Telkom. Jika ada pembayaran sewa numpang tiang, uangnya masuk ke Telkom, bukan ke Kas Daerah Kota Batam.
2. Numpang Tiang PLN = Sewa ke PLN
Tiang PLN adalah aset BUMN PLN. Jika ada pembayaran sewa numpang tiang, uangnya masuk ke PLN, bukan ke Kas Daerah Kota Batam.
Artinya, dalam dua kondisi tersebut, tidak otomatis masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
Sementara retribusi yang dipungut Pemko Batam selama ini adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, bukan retribusi kabel wifi yang numpang di tiang Telkom maupun tiang PLN.
KALAU TANPA KERJASAMA, SIAPA YANG DAPAT?
Jika kabel-kabel itu numpang tanpa kerjasama resmi ke Telkom maupun PLN, dan tanpa izin pemanfaatan ruang ke Pemko Batam / BP Batam, maka:
– Telkom tidak dapat sewa
– PLN tidak dapat sewa
– Pemko tidak dapat retribusi / PAD
– Warga yang dapat risikonya: kabel semrawut, menjuntai, membahayakan
Redaksi menegaskan, dugaan kabel tanpa kerjasama ini adalah dugaan yang perlu diklarifikasi, bukan vonis redaksi. Redaksi tidak menuduh adanya pungli atau penyimpangan dalam pengelolaan tiang.
PERTANYAAN TAJAM REDAKSI:
Kepada Telkom Batam: Berapa ISP yang sudah ada kerjasama resmi numpang tiang, dan berapa yang diduga belum ada kerjasama?
Kepada PLN Batam: Berapa ISP yang sudah ada kerjasama resmi numpang tiang PLN, dan berapa yang diduga belum ada kerjasama?
Kepada Pemko Batam / Dinas Kominfo Batam: Apakah kabel wifi yang numpang di tiang Telkom dan tiang PLN dan melintasi ruang jalan ini sudah ada izin dan retribusinya?
Kepada BP Batam: Karena Batam di bawah kewenangan ganda, siapa yang berwenang menertibkan kabel semrawut ini dan menarik retribusinya untuk PAD?
Redaksi memberi ruang hak jawab yang sama kepada Telkom Batam, PLN Batam, Pemko Batam, dan BP Batam. Apabila ada klarifikasi resmi, redaksi siap memuatnya secara utuh, berimbang, dan proporsional sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)





