spot_img
27 C
Padang
Minggu, 19 April, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Tim Penasihat Hukum Suparman dan Oris Ajukan Banding Atas Putusan Hakim

BATAM | MNI Tim Kuasa Hukum Suparman dan Oris, mengatakan sudah mengajukan banding pada 29 Desember 2025, atas putusan hakim yang memvonis kliennya dengan pidana penjara selama 1 tahun terkait kasus surat kaleng.

Di Batam, belum lama ini, ketua Tim Kuasa Hukum Suparman dan Oris menyampaikan, telah melakukan permohonan banding dan menyatakan banding atas putusan pada 22 Desember 2025, sesuai dengan akta permintaan banding pada 22 Desember 2025. Dengan demikian permohonan banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan hakim yang dijadikan poin-poin dalam memori banding. Setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan putusan Suparman dan Oris menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan negeri batam tersebut tidak benar dan tidak tepat.

Ketua tim hukum menambahkan,tidak ada seorang saksi pun termasuk pak suparman yang menerangkan didepan persidangan, baik mendengar, melihat, maupun mengalami sendiri bahwa pemohon banding adalah orang yang melakukan perbuatan membuat surat palsu dan atau dengan sengaja memakai surat palsu. Tidak ada satu barang bukti pun yang menerangkan di depan persidangan bahwa suparman adalah orang yang melakukan perbuatan membuat surat palsu dan atau memakai surat palsu.

Menutup keterangannya tim hukum menyampaikan, dalam kasus ini tidak ada yang dirugikan dah bahkan saksi pelapor naik jabatan jadi plt dinas pu “kalau dicermati keliatan sekali kasus ini tekanan dan atensi politik salah satu partai,”tutupnya.

Berita ini ditayangkan, panitera pengadilan negeri batam belum dikonfirmasi. (tim)

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru