NATUNA | MNI ■ Lanjutan pembangunan gedung kantor DPRD Natuna, pernah dilelang pada tahun 2022, namun tender dibatalkan padahal sudah di umumkan pemenang.
Alasan pembatalan oleh POKJA karena ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.
PA atau KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk pengadaan barang atau jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp 100.000.000.000,00 dan pengadaan jasa kontruksi non kontruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp 10.000.000.000,00. Itu alasan pembatalan oleh pihak POKJA.
Menurut sumber, jika mengacu ke Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, larangannya ialah PPK dilarang menandatangani kontrak jika anggaran tidak tersedia atau tidak cukup, yang dapat mengakibatkan pengeluaran melampaui anggaran yang ada.
Ditemukan kesalahan dalam dokumen lelang, meskipun pemenang sudah diumumkan, berarti terdapat pelanggaran serius terhadap prosedur dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang berlaku, seperti transparansi, keadilan, dan persaingan sehat.
Jika lelang dinyatakan gagal, proses pengadaan harus diulang. Tetapi faktanya lelang tidak pernah diulang, ada apa?
Jika kesalahan tersebut disengaja dan mengarah pada kolusi, korupsi, atau nepotisme (KKN), pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi sanksi administratif hingga tuntutan pidana.
Dengan diitemukan kesalahan dalam dokumen lelang setelah pengumuman pemenang merupakan masalah serius.
Jika kesalahan ditemukan pada dokumen lelang yang dibuat oleh penyelenggara, maka proses lelang dapat dihentikan dan dinyatakan gagal. Lelang perlu diulang dengan dokumen yang baru dan benar.
Pertanyaan untuk PA atau KPA dan POKJA, dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp 100.000.000.000,00 dan pengadaan jasa konstruksi non konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp 10.000.000.000,00, dan ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan. Jika itu alasannya kenapa dipaksakan juga melelang gedung dewan tersebut. Ada apa ini?
Tender paket lanjutan pembangunan gedung DPRD Natuna tahun 2022, HPS Rp 9.299.497.665,00, pemenang tender Anugrah Kencana, harga penawaran Rp 8.000.000.000,02.
Kepala Dinas PU Agus Supardi mengatakan, urusan batal membatal dalam tender, itu ranahnya POKJA. Terkait pembatalan tersebut, tidak ada kerugian pada negara dan untungnya lagi pihak pemenang tender tidak menuntut meskipun sudah diumumkan sebagai pemenang.
“Tidak jadi dilanjutkan pembangunan gedung wakil rakyat tersebut, tentu anggarannya masuk ke silpa dan tidak boleh diperuntukan untuk kegiatan yang lain” agus menegaskan.
Sumber lain menyampaikan, dugaan kegiatan fiktif memasuki babak baru. Penyelidikan dan Penyidikan, pun telah dimulai. Rezim sebelumnya harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara, uang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, dibuat untuk kepentingan oknum oknum. Semuanya harus mempertanggungjawabkan di mata hukum, keadilan harus ditegakkan. Ini perintah Jaksa Agung kepada Kajari baru.
Terkait pembatalan, lanjutan pembangunan pembangunan gedung dewan natuna, apakah murni tidak sesuai dengan ketentuan atau ada hal lain, tentu yang mengetahui PA, KPA, POKJA dan peserta tender. Sampai berita ini tayang, pihak POKJA dan peserta tender belum memberikan keterangan.(fe)





