spot_img
28 C
Padang
Sabtu, 18 April, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Kuasa Hukum Sebut H.Syafrizal Korban Kejahatan, Salah Seorang Terduga Pelaku Sudah Tersangka dan Masuk Dalam DPO

BATAM | MNI ■ Salah seorang terduga pelaku bernama Musni Aldiansyah yang terlibat dalam jual beli satu unit ruko ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang DPO.

Musni Aldiansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei tahun 2023 dan masuk dalam DPO pada 21 juli 2023. Namun sampai saat ini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui, informasi terakhir yang diterima oleh kuasa hukum H Syafrizal bahwa Musni berada diwilayah Bogor

Anrizal Kuasa hukum H. Syafrizal ke media menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan praktik penipuan dan rekayasa jual beli satu unit ruko yang mana kasus tersebut terjadi belasan tahun silam.

Dijelaskan kuasa hukum, peristiwa bermula sekitar 12 tahun silam ketika H. Syafrizal membutuhkan dana untuk biaya kuliah anaknya. Saat itu yang mengontrak satu pintu ruko milik H. Syafrizal adalah Musni Aldiansyah.

“Ketika klien kami berniat menjual ruko tersebut, ia sempat menawarkan ke pihak lain, termasuk seseorang bernama Lau Paknang. Namun penawaran dari Lau Paknang jauh di bawah harga ruko pada saat itu,” ujarnya.

Dalam perkembangannya, sebut Anrizal, diduga terjadi kerja sama antara Musni Aldiansyah, Lau Paknang, dan notaris Andreas Timoti. Musni Aldiansyah diduga dijadikan perantara untuk melobi H. Syafrizal agar menyerahkan dokumen kepemilikan ruko.

“Klien kami diminta menyerahkan sertifikat dengan alasan ada pembeli dan proses transaksi akan melalui bank. Bahkan klien kami diarahkan untuk menandatangani dokumen yang disebut hanya ‘masih sebatas coret’, namun ternyata coretan itu merupakan akta jual beli,” jelasnya.

Ruko tersebut kemudian dibaliknamakan atas nama Lau Paknang. Sedihnya, hingga proses balik nama selesai, H. Syafrizal tidak menerima sepeser pun dari hasil penjualan ruko tersebut.

Atas peristiwa itu, H. Syafrizal menggugat sejumlah pihak, yaitu Lau Paknang, notaris Andreas Timoti, serta pihak bank yang terlibat dalam proses administrasi, yakni BPR Mustika.

Anrizal menyampaikan pihaknya telah menyerahkan seluruh alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung gugatan kliennya.

“Perkara ini sebenarnya sudah pernah bergulir sebelumnya, namun karena berbagai pertimbangan hukum dan daluwarsa, kami menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri agar klien kami mendapatkan hak,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, secara pidana perkara ini telah berjalan. Musni Aldiansyah telah dilaporkan ke Polsek Batam Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 dan 378 KUHP.

“Musni Aldiansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi terakhir yang kami terima, yang bersangkutan berada di wilayah Bogor Jawa Barat,” ungkapnya.

Menurut Anrizal, penetapan tersangka terhadap Musni Aldiansyah memperkuat bahwa H. Syafrizal merupakan korban kejahatan.

Menutup keterangannya Anrizal, berharap proses hukum, baik pidana maupun perdata, dapat berjalan objektif dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun, sehingga hak-hak kliennya dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru