spot_img
28 C
Padang
Sabtu, 18 April, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Kurang Bayar Tahun 2023, Pusat Belum Salur Rp 45 Miliar, Pemkab Natuna Kesulitan Memenuhi Kewajiban

NATUNA | MNI • Lambannya pencairan dana dari pemerintah pusat berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban, termasuk kepada pihak ketiga.

Bukan hanya proyek lanjutan pelabuhan kota tua penagih saja belum dibayar, yang lain ada juga belum bayar.

Karena uang kurang bayar tahun 2023 dari pemerintah pusat, Rp 45 M belum dibayarkan ke Natuna, kenapa belum salur, komfirmasi ke Kemenkeu. Demikian disampaikan orang dalam kepada media news indonesia pada Selasa 4/11/2025.

Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 89 tahun 2024 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2024

Menetapkan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil dan penyelesaian lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2024 yang terdiri atas kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 13.205.368. 603.000,00.

Dan lebih bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3.831.483.527.000,00 dengan rincian secara nasional dan menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri.(RB)

tanyangan berikut akan diulas keputusan Kementerian Keuangan tahun 2025.

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru