NATUNA | MNI • Lambannya pencairan dana dari pemerintah pusat berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban, termasuk kepada pihak ketiga.
Bukan hanya proyek lanjutan pelabuhan kota tua penagih saja belum dibayar, yang lain ada juga belum bayar.
Karena uang kurang bayar tahun 2023 dari pemerintah pusat, Rp 45 M belum dibayarkan ke Natuna, kenapa belum salur, komfirmasi ke Kemenkeu. Demikian disampaikan orang dalam kepada media news indonesia pada Selasa 4/11/2025.
Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 89 tahun 2024 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2024
Menetapkan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil dan penyelesaian lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2024 yang terdiri atas kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 13.205.368. 603.000,00.
Dan lebih bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3.831.483.527.000,00 dengan rincian secara nasional dan menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri.(RB)
tanyangan berikut akan diulas keputusan Kementerian Keuangan tahun 2025.





