spot_img
25.7 C
Padang
Selasa, 3 November, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

■ Mantan Kepala Dinas PU Maluku Inisial MM Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadis Batam Kapan

MALUKU | MNI ■  Belum lama ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial “MM”, yang diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PU Provinsi Maluku periode 2020–2021.

Penetapan MM sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.

Dalam hasil penyidikan, MM diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum yaitu dalam proses pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.

Tersangka diduga tidak menguji kebenaran material surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani SPM.

MM juga diduga memerintahkan atau mengarahkan PPK untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres dilapangan, serta tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan dan kelengkapan terkait ikatan atau perjanjian pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, MM bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar, serta tidak melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan perkara tersebut.

Proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, juga telah diaudit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp3,83 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka MM disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo ketentuan KUHP Nasional sebagaimana tercantum dalam rilis resmi Kejati Maluku.

Penetapan dan penahanan tersangka MM menjadi bagian dari proses penyidikan Kejati Maluku dalam mengungkap dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku Tahun 2020.

Seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan MM di atas merupakan berdasarkan rilis resmi Kejati Maluku dan status MM adalah tersangka, sehingga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.(tim)

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru