spot_img
30.1 C
Padang
Rabu, 5 Agustus, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Penggunaan Bahan Setempat Harus Memenuhi Persyaratan dan Teknis

BATAM | MNI ■ Kontraktor pelaksana proyek peningkatan jalan gajah Mada landing point fly over Simpang laluan Madani, gunakan material jenis batu untuk penimbunan.

Bahan material jenis batu yang digunakan tersebut diduga berasal dari sekitaran lokasi proyek. Demikian disampaikan sumber ke media ini pada kamis 19/3.

Terkait penggunaan bahan material disekitaran lokasi proyek, awak media ini sudah menghubungi Boy Zasmita Direktur pembangunan infrastruktur BP Batam melalui WhatsApp , namun sayangnya Pak Boy belum memberikan keterangan.

Salah seorang kontraktor senior menyampaikan bahwa proyek pemerintah boleh menggunakan bahan material dari sekitar lokasi, namun perlu diketahui juga bahwa tidak boleh diambil secara sembarangan atau ilegal.

Penggunaan bahan setempat harus memenuhi persyaratan legalitas dan teknis yang ketat agar tidak dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin yang dapat dipidana.

Material yang diambil, meskipun di sekitar lokasi proyek, harus berasal dari sumber yang memiliki Izin Usaha Pertambangan IUP atau Izin Pertambangan Rakyat IPR resmi.

Jika mengambil material dari lahan pribadi, harus ada perjanjian sah dan wajib membayar pajak daerah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan kepada pemerintah setempat.

Bahan disekitaran lokasi yang digunakan harus memenuhi uji laboratorium yang disyaratkan dalam kontrak. Dan konsultan pengawas harus menyetujui material tersebut sebelum digunakan.

MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Pengambilan bahan material tidak boleh merusak lingkungan sekitar, menyebabkan longsor, atau mengganggu tata ruang yang dilarang seperti kawasan hutan lindung.

PROSEDUR KONTRAK

Penggunaan material dari galian di sekitar lokasi harus tercantum dalam spesifikasi umum dan disetujui dalam rapat persiapan kontrak, guna memastikan volume dan harga dibayar sesuai prosedur termasuk jika material tersebut berasal dari galian di dalam batas kontrak.

Penggunaan bahan lokal diperbolehkan untuk penghematan sepanjang legalitas izin galian terpenuhi dan material lolos uji teknis.

“Kontraktor pelaksana atau rekanan bisa dipidana jika menggunakan material ilegal” pungkasnya.(Han)

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru